PT PJB UBJOM Pacitan
Start date: June 13, 2019 End date: June 17, 2019
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA
Nomor : 018.Pm / 612 / SCM / 2019
Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa mengundang Perusahaan/Rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan: Pengadaan Jasa Penggantian dan Modifikasi Rubber Fender Jetty untuk PT PJB UBJOM Pacitan
Sumber Dana: Anggaran Investasi PLN Tahun 2019
2. Syarat Peserta Lelang
a. Penyedia Barang/Jasa adalah Perusahaan yang berbadan hukum (PT) dengan Kualifikasi sub bidang
pengadaan Elektrikal/Mekanikal yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha atau;
b. Pabrikan (Manufacture) / Agen resmi dari Produk yang ditawarkan atau Penyedia Barang/Jasa yang mendapatkan dukungan dari Pabrikan (Manufacture)/ Agen resmi. Manufacture atau Agen Resmi hanya boleh mendukung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa;
c. Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman dalam pekerjaan Penggantian Rubber Fender Jetty untuk kapal pengangkut dengan kapasitas 20.000 DWT minimal 3 (tiga) kali pekerjaan dengan hasil baik;
d. Penyedia Barang/Jasa tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usaha tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana;
e. Penyedia Barang/Jasa telah memenuhi kewajiban perpajakan Tahun terakhir;
f. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan (Dokumen pengadaan dalam bentuk file/soft copy harus membawa flashdisk), pada :
Tanggal : 13 Juni s.d 17 Juni 2019
Pukul 08.00 WIB s.d. 14.30 WIB (setiap hari kerja)
Tempat Divisi Supply Chain Management, PT PJB Kantor Pusat
Up. Pejabat Pelaksana Pengadaan
JI. Ketintang Baru No. 11, Surabaya
Contact person : Triana Setianingsih ext. 161
Aryo Jatikusumo
4. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan fotocopy SIUP.
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan
Jawa Bali.
Surabaya, 12 Juni 2019