PT Timah Tbk
Start date: April 08, 2020 End date: April 11, 2020
Surat Permintaan Harga (SPH)
Harap Tawarkan kepada kami sesuai spesifikasi dibawah ini serta syarat di halaman belakang
SPH : 5100000106/130JS-U-068
PENGADAAN JASA FIRE PROTECTION AREA DARAT
PACKAGE PT TIMAH TBK WIL. KEPRI & RIAU RETENDER 1
Tgl : 08.04.2020 Jam : 14:00
Tanggal Penutupan: 11.04.2020
No |
Pos/Item: Kode Stock/Stock Code (No.SPP/Req. No.) Uraian/Description No.Part/ Part No. |
Satuan/ Unit |
Banyaknya/ Quantity |
Potongan/ Discount (%) |
1 |
FIRE PROTECTION AREA DARAT PACKAGE |
AU |
1.0 |
|
Jumlah Pos / Total Number of items : 1 |
Catatan :
Syarat dan Ketentuan Penawaran.
A. Persyaratan Administrasi (melampirkan) :
1. Melampirkan RAB (berbentuk pdf yang di ttd dan/ excel)
2. Melampirkan Spektek Lengkap per item saat penawaran barang
3. Melampirkan surat dukungan principle atau manufacturer untuk barang utama (Pompa,Hose Reel With Foam Box,Foam Concentrate, Foam Station Part)
4. Melampirkan Pengalaman di Bidang Fire Protection system minimal 2 tahun atau bekerjasama dengan perusahaan yang telah memiliki pengalaman.
5. Melampirkan pengalaman mengerjakan pekerjaan fire protection atau bekerjasama dengan perusahaan yang telah memiliki pengalaman.
6. Welder Bersertifikasi dengan melampirkan Sertifikat yang masih berlaku saat penawaran ,dan welder tersebut harus bekerja sesuai dengan perusahaan yang disebutkan disertifikat tersebut yaitu Mitra Usaha Peserta tender
7. Melampirkan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk seluruh pekerja Mitra Usaha pemenang Tender
B. Catatan dan Ketentuan Lain :
1. Syarat administrasi dan teknis sesuai dengan RKS Perubahan
2. Jangka waktu pelaksanaan selama 6 bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Kerja.
3. Harga Penawaran :
* Harga penawaran sudah termasuk pajak-pajak, biaya-biaya lainnya, tidak termasuk PPN 10%
* Penawaran sudah termasuk jasa instalasi sampai barang siap dipakai (Ready To Use) tanpa ada biaya tambahan
* Comissioning Peralatan dan sistem Fire Protection included
* Biaya Tambahan yang timbul dalam instalasi menjadi tanggung jawab Mitra Usaha
* Segala macam bentuk perizinan yang terkait dan biaya yang timbul akibat perizinan tersebut menjadi tanggung jawab Mitra Usaha
Pemenang Tender
4. Tata cara pembayaran
Tata cara pembayaran Pembayaran dilakukan berdasarkan laporan realisasi pekerjaan yang dituangkan dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan (BAP)/Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
a. Pembayaran tahap Kesatu sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai Perjanjian, apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai 35% (tiga puluh lima persen)
b. Pembayaran tahap Kedua sebesar 30% (tiga puluh lima persen) dari nilai Perjanjian, apabila pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 65% (enam puluh lima persen)
c. Pembayaran tahap Ketiga sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai Perjanjian,apabila pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100%
d. Pembayaran tahap Keempat sebesar 5% (lima persen) dari nilai Perjanjian, merupakan pembayaran terakhir setelah dinyatakan berakhir masa pemeliharaan/perawatan selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
5. Sanksi dan Denda
* Apabila jangka waktu penyerahan pekerjaan melampaui batas waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi berupa denda dengan ketentuan sbb :
* Terlambat setiap 1 (satu) minggu dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 1%(satu persen)
* Persentase tersebut diperhitungkan dari nilai pekerjaan yang belum diselesaikan.
* Apabila jangka waktu penyerahan pekerjaan melampaui batas waktu yang telah ditentukan sampai dengan maksimum 2(dua) bulan maka dapat dikenakan sanksi Black List selama 2(dua) tahun.
6. Jika data penawaran tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sebagaimana tercantum dalam SPH JS-U-068 / 5100000106, maka penawaran dianggap tidak sah.
Ketentuan Umum dan Informasi Tender :
1. Nilai HPS dibawah Rp500.000.000,- tanpa dilakukan negosiasi melalui E-Auction. Sehingga harga terendah pertama, memenuhi spektek dan harga dapat diterima Panitia Pengadaan akan jadi calon pemenang. Untuk itu diharapkan Mitra Usaha dapat memberikan 2. Nilai HPS di atas Rp500.000.000 proses negosiasi melalui E-Auction.
3. Mitra Usaha wajib menyampaikan Jaminan Penawaran minimal sebesar 3% (tiga persen) dari total harga penawaran (tidak termasuk PPN 10%), jika penawaran di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) untuk pengadaan barang dan Rp.2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah) untuk pengadaan jasa, pada saat Mitra Usaha menyampaikan penawaran.
4. Mitra Usaha wajib menyampaikan Jaminan Pelaksanaan untuk Perjanjian bernilai di atas Rp500.000.000,00.
5. Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut :
* Sebesar 5% dari nilai perjanjian apabila nilai perjanjian di atas Rp. 500.000.000,00 atau
* Sebesar 10% dari nilai perjanjian apabila penawaran MU lebih dari 10% di bawah HPS PT TIMAH Tbk
Mengetahui, 08 April 2020
Kepala Divisi Pengadaan
Nur Adi Kuncoro
NIK.97000600