PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
Start date: August 31, 2020 End date: September 09, 2020
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Namar : 023.Pm/612/ UJTA/2020
Panitia Pengadaan Barang/ Jasa PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk rnengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pengadaan Jasa Borongan Pengelolaan Pengemudi PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar Awar
Sumber Dana : Anggaran Operasi PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar Tahun 2020 - 2021.
2. Syarat Peserta Peielangan Terbuka
a. Perusahaan yang Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT).
b. Perusahaan yang berbadan usaha dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja dan sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.
c. Memiliki Surat ijin Operasional Penyedia Tenaga Kerja / Buruh yang diterbitkan oleh Disnaker.
d. Memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
e. Memiliki ISO 9001 : 2015.
f. Penyedia Barang/ Jasa berpengalaman dipekerjaan Sejenis minimal memiliki kontrak/ PO dengan akumuiasi durasi kontrak selama 3 (tahun) & berpengalaman di Objek Vital Nasional. Pengalaman tersebut dibuktikan melalui
- Surat Perintah Kerja/ Perjanjian/ Kontrak Pekerjaan;
- Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang;
g. Penyedia Barang / Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :
Tanggal : Mulai 28 Agustus 2020 s.d. 09 September 2020
Pukul : 08 .00 WIB s.d . 14.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat : Pengadaan dan logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
JI. Tanjung Awar-Awar, Os. Wadung, Kec. Jenu, Tuban
Contact person : Raditya Prapenda 0812 8347 6855
Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Kamis, tanggal 03 September 2020, jam 14: 00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-awar Jl. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.
(Teknis Pelaksanaan : Aanwijzing akan dilaksanakan menggunakan "APLIKASI ZOOM" dan akan dikoordinir oleh Tim Pengadaan UBJOM PLTU Tanjung Awar - Awar).
4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan rnembawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.
Pengurnurnan ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.
Tuban, 31 Agustus 2020
Manajer Logistik