PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar·Awar
Start date: October 22, 2019 End date: October 31, 2019
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor: 142.Pm/612/UJTA/2019
Panitia Pengadaan Barang/ Jasa PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar·Awar mengundang perusahaan / rekanan Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pengadaan Forklift Kapasitas 5 Ton PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar
Sumber Dana: Anggaran Investasi PT PLN Tahun 2019 – 2020
2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka
a. Perusahaan yang Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT).
b. Perusahaan yang berbadan usaha dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal/ Elektrikal/ General, yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.
c. Penyedia barang harus menunjukkan surat penunjukan sebagai distributor tunggal produknya di Indonesia yang dikeluarkan oleh Disperindag.
d. Perusahaan pernah mengikuti dan menyediakan forklift minimal 3 (tiga) kali.
e. Melampirkan COM (Certificate of Manufacture) dan COO (Certificate of Original) dari Chamber Of Commerce.
f. Forklift ditawarkan berasal dari Eropa, Amerika dan Jepang atau dibawah lisensi dari negara terse but.
g. Perusahaan memberikan data teknis terkait program pengadaan tersebut ketika pemasukan penawaran.
h. Setiap point diatas pelaksana pekerjaan diwajibkan menunjukkan dengan data pendukung/ sertifikat/ dokumentasi pekerjaan yang pernah dilaksanakan.
i. Penyedia Barang/ Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :
Tanggal Mulai : 21 Oktober 2019 s.d. 31 Oktober 2019
Pukul : 08.00 WIB S.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat : Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
JI. Tanjung Awar-Awar, Os. Wadung, Kec. Jenu, Tuban
Contact person : Raditya Prapenda 08128347 6855
Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2019, jam 10:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.
4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yangprofesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.
Tuban, 21 Oktober 2019
Manajer Logistik