PT PJB
Start date: November 26, 2021 End date: December 03, 2021

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor: 099.Pm/612/UJTA/2021
Panitia Pengadaan Barang/Jasa PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan: Pengadaan Filter,Hydraulic,Lube Oil&Compressor IAC & SAC SE #2
Sumber Dana: Anggaran Investasi PT PLN 2021
2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka
a. Perusahaan yang Berbadan Hukum Perseroan Terbatas(PT)
b. Perusahaan yang berbadan usaha dengan kualifikasi sub bidang pengadaan mekanikal/Elektrikal/General,yang dibuktikan dengan Surat ijin usaha yang masih berlaku.
c. Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis, dibuktikan dengan melampirkan Copy Kontrak/Po/BA minimal 2(dua) kali dalam 3(tiga) tahun terakhir
d. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN(Persero) Group.
3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengedaan
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada:
Tanggal: Mulai 25 November 2021 s.d 03 Desember 2021
Pukul: 08.00 WIB s.d 14.00 WIB(setiap hari kerja)
Tempat: Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar Jl.Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec.Jenu, Tuban
Contact Person:
- Inda Tatik Handayani 0356 320320
- I Gusti Ayu Dian Utami 081805517833
• Pendaftaran lelang bisa via e-mail ke pengadaan.ujta@gmail.com dengan melampirkan form pendaftaran disebutkan nomer dan judul lelang.Form pendaftaran bermaterai Rp 10.00,- disertai stempel perusahaan bersangkutan(format pendaftaran lelang bebas)
• Penjelasaan pengadaan(aanwijzing) akan diadakan pada hari Jumat, tanggal 29 Nopember 2021, jam 10:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar Kl. Tanjung Awar-Awar, Ds.Wadung, Kec.Jenu.Tuban
• (Teknis Pelaksanaan: Aanwizjing akan dilaksanakan menggunakan”Aplikasi Zoom” dan akan dikoordinir oleh tim Pengadaan UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar
4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/ kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black list selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.
Tuban, 25 November 2021
Manajer Logistik
Choerul Anam