PT PJB Kantor Pusat
Start date: May 02, 2019 End date: May 08, 2019
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA
Nomor : 011.Pm / 612 / SCM / 2019
Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa mengundang Perusahaan / Rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pengadaan Dump Truck PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
Sumber Dana : Anggaran Investasi PT PLN UBJOM Tanjung Awar-awar Tahun 2019
2. Syarat Peserta Lelang
a) Calon Peserta yang diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran pelelangan adalah Penyedia Barang/Jasa yang tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN (Persero) Group.
b) Calon Peserta tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana.
c) Calon Peserta setidaknya harus memiliki:
1.) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin Usaha Industri dengan Sub Bidang Mekanikal/Alat Berat; Copy Surat Perjanjian Kerjasama Eksklusif / Copy Surat Penunjukan sebagai Agen / Distributor Resmi dari Pabrikan (Manufacture) / Deperindag atau Surat dukungan pabrikan / prinsipal (Supporting Letter) atau surat sejenis, bagi Peserta Lelang yang bukan merupakan Agen/Distributor Resmi.
2.) Pelaksana pekerjaan mempunyai pengalaman sejenis minimal 3 (tiga) kali dalam 10 tahun terkahir dibutktikan dengan copy surat penunjukan / surat perintah kerja / copy kontrak / PO (Purchase Order).
d) Calon Peserta telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.
e) Bersedia untuk menandatangani Pakta Integritas.
3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan (Dokumen pengadaan dalam bentuk file/soft copy harus membawa flashdisk), pada :
Tanggal : 2 – 8 Mei 2019
Pukul : 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat : Divisi Supply Chain Management, PT PJB Kantor Pusat Up. Pejabat Pelaksana Pengadaan Jl. Ketintang Baru No. 11, Surabaya
Contact person : Prissa Priskilla Arief Aryo Jatikusumo
4. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan fotocopy SIUP.
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa-Bali.
Surabaya, 2 Mei 2019
PEJABAT PELAKSANA PENGADAAN
PT PJB KANTOR PUSAT