Kementerian Perhubungan
Start date: June 05, 2020 End date: June 09, 2020

Pengumuman Pelelangan
Kode Tender : 68046114
Nama Tender : Pengadaan Dan Pemasangan Perlengkapan Jalan di Ruas Jalan Nasional Wilayah Kota Depok (Nomor Ruas 099 100)
Tanggal Pembuatan : 02 Juni 2020
Tanggal Penutupan : 09 Juni 2020
Instansi : Kementerian Perhubungan
Satuan Kerja : BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JABODETABEK
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Sistem Pengadaan : Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tahun Anggaran : APBN 2020
Nilai Pagu Paket Rp 3.476.539.000,00
Nilai HPS Paket Rp 3.416.968.047,04
Cara Pembayaran : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Lokasi Pekerjaan : BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JABODETABEK - Jakarta Selatan (Kota)
Kualifikasi Usaha : Perusahaan Non Kecil
Jenis Izin : Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
IUJK : Ijin Usaha Jasa Konstruksi yang masih berlaku
SBU : Jasa Pelaksana untuk Konstruksi jalan raya kecuali jalan layang, jalan, rel KA, dan landas pacu bandara SI003
Domisli : Surat keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
Memiliki TDP atau NIB
Memiliki NPWP
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2018
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam.
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi.
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
Eproc Pengumuman Pelelangan
Kementerian Perhubungan