PT Pertamina Hulu Mahakam

Start date: September 28, 2021 End date: October 01, 2021

PT Pertamina Hulu Mahakam

UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PT PERTAMINA HULU MAHAKAM, bertindak sebagai KKKS - SKKMIGAS, mengundang rekanan mampu untuk mengikuti Prakualifikasi pada bulan SEPTEMBER 2021 sebagai berikut:

No. Bidang Pekerjaan/Material

1. Prakualifikasi

No Tender : GZ0800060C-DSPNM

Judul Tender : Pengadaan Control Valves

TKDN Minimum Requirement : Staging (starting from 10% untill 0%)

Material: Control Valves

Incoterm: N/A – Gudang Senipah Perusahaan

(see procurement committee website for the details)

Kualifikasi/Klasifikasi :

Agent / Manufacture / Distributor

CLASSIFICATION :

02.p.03.10 JASA PENYEDIA PERALATAN - Peralatan Pengaman antara lain: Katup Pengaman, Breeder Valve, Water Sprinkler, H 2S Unit, Alarm, Life Boat, Life Raft

03.b.10 INDUSTRI PERALATAN - Peralatan Pengaman antara lain: Katup Pengaman, Breeder Valve, Water Sprinkle, H2S Detector, H2S Unit, Pemutus Arus Listrik

KBLI :

46599 PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYA

46639 PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI LAINNYA

Commodity Type : Barang Lain-lain

APDN Category : Barang Non-Wajib, Barang Non-APDN

CATATAN :

1. Pendaftaran prakualifikasi ditutup tanggal 01 Oktober 2021

2. Pendaftaran prakualifikasi hanya dapat dilakukan melalui Procurement Committee website.

3. Pendaftaran prakualifikasi hanya diperbolehkan untuk supplier yang telah memiliki SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) yang diterbitkan melalui CIVD sistem dan SKTPM dengan status "Valid"/"Update Submitted".

4. Informasi lebih lanjut tentang prakualifikasi dan persyaratan Pendaftaran SKTPM dapat dilihat di https://proccom.phm.pertamina.com

5. Pengadaan Barang APDN (Wajib/Non Wajib) yang mensyaratkan TKDN minimal, hanya dapat diikuti oleh Pabrikan-Konsorsium Pabrikan DN/Agen/Distributor

6. Proses prakualifikasi ini mengacu pada Pedoman Tata Kerja SKK Migas no. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0, Petunjuk Pelaksanaan Tender SKK Migas no. EDR-0167/SKKMH0000/2017/S7 dan Permen ESDM no. 15 TAHUN 2015.