PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

Start date: July 26, 2019 End date: August 06, 2019

PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor : 071_Pm/612/UJTA/2019

PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

 

1.Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Pengadaan Card Module #2 PT PJB UBJOM PL TU Tanjung Awar-Awar

Sumber Dana : Anggaran Investasi PT PLN Tahun 2019

 

2.Persyaratan Peserta

a. Perusahaan yang Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT).

b. Perusahaan yang berbadan usaha dengan Kualifikasl sub bidang pengadaan Mekanikal/ Elektrikal/ General, yang

dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.

c. Card Module harus keluaran tahun terbaru (Contoh :Card Module jenis YEPEF berwarna biru).

d. Melampirkan COO & COC dari Manufacture. COO dari Chamber Of Commerce and Industry.

e. Barang tersebut harus dalam keadaan baik, 100% baru, asli dan pihak pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya mengenai kualitas barang terse but baik terhadap cacat yang terlihat maupun cacat yang tersembunyi.

f. Penyedia barang/ jasa berpengalaman pekerjaan sejenis dan perusahaan yang bersangkutan menyediakan minimal 1 (satu) kali dengan dibuktikan melalui :

g. Copy Surat Perjanjian/ Kontrak/ Berita Acara pekerjaan di lingkungan PT PLN Group.

h. Penyedia Barang/ Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

3.Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan

Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :

Tanggal: Mulai 26 Juli 2019 s.d. 06 Agustus 2019

Pukul: 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)

Tempat: Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

Jl. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban

Contact person : Raditya Prapenda 08128347 6855

Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2019, jam 14:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban. 

4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alas an yang prolesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

 

Tuban, 26 Juli 2019

Manager Logistik