PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
Start date: July 26, 2019 End date: August 06, 2019
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor : 071_Pm/612/UJTA/2019
PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1.Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pengadaan Card Module #2 PT PJB UBJOM PL TU Tanjung Awar-Awar
Sumber Dana : Anggaran Investasi PT PLN Tahun 2019
2.Persyaratan Peserta
a. Perusahaan yang Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT).
b. Perusahaan yang berbadan usaha dengan Kualifikasl sub bidang pengadaan Mekanikal/ Elektrikal/ General, yang
dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.
c. Card Module harus keluaran tahun terbaru (Contoh :Card Module jenis YEPEF berwarna biru).
d. Melampirkan COO & COC dari Manufacture. COO dari Chamber Of Commerce and Industry.
e. Barang tersebut harus dalam keadaan baik, 100% baru, asli dan pihak pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya mengenai kualitas barang terse but baik terhadap cacat yang terlihat maupun cacat yang tersembunyi.
f. Penyedia barang/ jasa berpengalaman pekerjaan sejenis dan perusahaan yang bersangkutan menyediakan minimal 1 (satu) kali dengan dibuktikan melalui :
g. Copy Surat Perjanjian/ Kontrak/ Berita Acara pekerjaan di lingkungan PT PLN Group.
h. Penyedia Barang/ Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
3.Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :
Tanggal: Mulai 26 Juli 2019 s.d. 06 Agustus 2019
Pukul: 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat: Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
Jl. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban
Contact person : Raditya Prapenda 08128347 6855
Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2019, jam 14:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.
4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alas an yang prolesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.
Tuban, 26 Juli 2019
Manager Logistik