PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

Start date: July 22, 2019 End date: August 01, 2019

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor : 089.Pm/612/UTJA/2019

PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

 

1.Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Kimia Teknik Tahap 2 PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

Sumber Dana : Anggaran Operasi PT PJB UP Muara Karang tahun 2019

 

2.Persyaratan Peserta

a. Perusahaan yang berbadan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal / Elektrikal yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.

b. Perusahaan memiliki pengalaman paling sedikit 1 (satu) kali menyediakan barang sejenis. Pengalaman tersebut dibuktikan melalui :

1) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan;

2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang;

c. Perusahaan tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

d Dilarang mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain..

 

3.Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan

Tanggal : Mulai 22 Juli 2019 s.d. 02 Agustus 2019

Pukul : 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)

Tempat : Pengadaan dan Log istik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar  JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban

Contact Person : Dika Adi Khrisna

Nova Dwi Cahyono

Hp. Pengadaan : 0812-8347-6855

 

 Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2019, jam 10:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.

 

4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alas an yang prolesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

 

Jakarta, 19 Juli 2019

Manager Logistik