PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
Start date: May 18, 2020 End date: June 04, 2020
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor : 009 .Pm/6 12/UJTA/2020
PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut .
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Kimia Resin Anion PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar
Sumber Dana : Anggaran Operasi PT Pembangkitan Jawa-Bali Tahun 2020
2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka
a Perusahaan yang berbadan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal / Chemicall Elektrikal yang dibuktikan dengan Sural Ijin Usaha yang masih berlaku
b. Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman paling sedikit 1 (satu) kali menyediakan/pengadaan barang sejenis. Pengalaman tersebut dibuktikan melalui :
1) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan:
2) Serta Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang;
c Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
d Dilarang mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain.
3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan
Pendaftaran dan pengambilan Ookumen Pengadaan, pacta :
Tanggal Mulai 18 Mei 2020 s.d. 04 Juni 2020
Pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB (setiap hari kerja)
Contact person Dika Adi Khrisna
Nova Dwi Cahyono
Hp. Pengadaan : (0356) 320 32010812-8273-6000
Email : pengadaan.ujta@gmail .com
4. Pendaftaran dan pengambil an Dokumen Pengadaan akan kami laksanakan secara online dengan mengirimkan surat formulir pendaftaran melalui email ke : pengadaan.ujta@gmail.com (subject email: 009.RKS/612/UJTAl2020 - Daftar Peserta Lelang). Dimohon pada saat mengirimkan surat formulir pendaftaran mencantumkan alamat email dan nomor handphone yang aktif.
5. Penjelasan Pengadaan (Aanwidjing) akan dilaksa nakan pada hari Rabu, 27 Mei 2020, Jam 10.00 WIB Teknis Pelaksanaan Aanwidjing akan dilaksanakan menggunakan aplikasi zoom dan akan dikoordinir oleh Tim Pengadaan PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar.
6. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dan direktur utarna/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.
7. Seseorang dilarang rnewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalarn rnendaftar dan rnengambil Dokurnen Pengadaan
8. Penyedia yang mendaftar unluk ikut pelelangan narnun tldak memasukkan Ookul1len Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.
Pengumurnan ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.
Tuban, 15 Mei 2020