PT. Pertamina Hulu Energi Kampar
Start date: October 22, 2020 End date: October 26, 2020
PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM
PT. Pertamina Hulu Energi Kampar (PHE Kampar) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-044/SKKMA0000/2017/S0 Revisi ke-02 Tentang Pengelolaan Asuransi Buku Kedua Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Asuransi (“PTK-044 Rev-02”):
PENGADAAN ASURANSI THIRD PARTY LIABILITY (TPL)
(Nomor Pengadaan INS0012020)
Batas Minimal TKDN : 80%
LINGKUP KERJA
Kontraktor harus menyediakan Asuransi Third Party Liability (TPL) dengan periode kontrak 24 bulan dimulai dari 1 Januari 2021.
Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :
Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 22 s/d 26 Oktober 2020 Pk 07.30 – 11.30 WIB
Dokumen penilaian prakualifikasi akan dikirimkan melalui email. Harap menghubungi
▪ arief.hediyanto@pertamina.com
▪ sularno.siswomulyono@pertamina.com
▪ sribudiarto.santoso@pertamina.com
PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI
Surat Pernyataan Pendaftaran sekaligus pemberian Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Pengadaan
Dokumen persyaratan di atas diserahkan melalui email ke:
▪ arief.hediyanto@pertamina.com
▪ sularno.siswomulyono@pertamina.com
▪ sribudiarto.santoso@pertamina.com
INFORMASI TERKAIT LAINNYA
1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-044 Rev 02.
2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-044 Rev 02.
3. Hanya Calon Peserta Pengadaan yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Pengadaan selanjutnya.
4. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Pengadaan diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.
5. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Asuransi Nasional
Jakarta, 21 Oktober 2020
Ketua Panitia Pengadaan
Eddy Siswanto