PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
Start date: October 03, 2019 End date: October 17, 2019
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor: 143.Pm/612/UJTA/2019
Panitia Pengadaan Barang/ Jasa PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut:
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan: Pengadaan Actuator Hydraulic Stacker Reclaimer PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar
Sumber Dana: Anggaran Investasi PT PLN UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar Tahun 2019
2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka
a. Perusahaan yang berbadan usaha dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal/ Elektrikal/ General, yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.
b. Perusahaan penyedia merupakan agen resmi, memiliki surat dukungan dari manufacture/agen atau spesialis dibidang hydraulic system.
c. Barang yang ditawarkan merupakan barang baru dan memiliki merk yang terdaftar.
d. Memiliki Certificate of Manufacture dibuktikan dengan copy certificate pada pengadaan actuator hydraulic yang sejenis.
e. Memiliki tool untuk proses pengujian antara lain hydraulic pump unit dengan pressure lebih besar dari 22 Mpa yang dibuktikan dengan foto, bukti kepemilikan atau surat pernyataan penyedia tool tersebut.
f. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada:
Tanggal: Mulai 03 Oktober 2019 s.d. 17 Oktober 2019
Pukul: 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat: Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban
Contact person
Inda Tatik 0812 8347 6855
Dika Adi Khrisna: 0812 8347 6855
Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2019, jam 10.00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.
4. Pendaftaran pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black list selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.
NB: Pengumuman dapat dilihat di website: http://www.ptpjb.com
Tuban, 03 Oktober 2019
Choerul Lanam