PT Pembangkitan Jawa-Bali
Start date: October 11, 2019 End date: October 16, 2019
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA
Nomor : 034.Pm 1612/ SCM /2019
Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa mengundang Perusahaan / Rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Penambahan Debris Filter Unit 2 PLTU Air Anyir PT. PJB UJLJ-2
Sumber Dana : Anggaran Investasi 2019
2. Syarat Peserta Lelang
a) Calon Peserta yang diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran pelelangan adalah Penyedia Barang/Jasa yang tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN (Persero) Group.
b) Calon Peserta tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana.
c) Calon Peserta setidaknya harus memiliki:
1.) Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dengan kualifikasi sub bidang Mekanikal dan Elektrikal yang masih berlaku;
2.) Merupakan pabrikan atau agen atau distributor Auto cleaning debris filter atau perusahaan yang didukung oleh pabrikan dan memiliki pengalaman melakukan suplai peralatan filter sejenis dengan sekurang kurangnya kapasitas 9.000 m3/h atau size DN 900 mm
d) Calon Peserta telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.
e) Bersedia untuk menandatangani Pakta Integritas.
3. Pendaftaran dan Pengambitan Dokumen Pengadaan :
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan (Dokumen pengadaan dalam bentuk file/soft copy harus membawa flashdisk), pada :
Tanggal : 10 Oktober - 16 Oktober 2019
Pukul : 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat Divisi Supply Chain Management, PT PJB Kantor Pusat
Up. Pejabat Pelaksana Pengadaan
JI. Ketintang Baru No. 11, Surabaya
Contact person Adidya Sumo Febriyanto
Aryo Jatikusumo
4. Pendaftaran dan Pengambitan Dokumen Pengadaan dapat diwakitkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan fotocopy SIUP.
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanks; Blacklist selama 6 (enam) bulan. Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT
Pembangkitan Jawa-Bali.
Surabaya, 10 Oktober 2019
PEJABAT PELAKSANA PENGADAAN
DIVISI SUPPLY CHAIN MANAGEMENT