PT. Pertamina Hulu Energi NSB
Start date: December 03, 2018 End date: December 05, 2018
PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PT. Pertamina Hulu Energi NSB (”AP PHE”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):
PENGADAAN: Pembelian Unit Portable Flowmeter Sonar dan Jasa Pemasangan di Lapangan Arun
(Nomor Tender. G5C218326A)
Golongan Usaha : Menengah/Pabrikan
Sub Bidang Usaha : Peralatan Instrumentasi; atau memiliki pengalaman sesuai dengan Lingkup Kerja di bawah
Batas Minimal TKDN : 0%
LINGKUP KERJA
Pekerjaan pembelian portable flowmeter berikut pelatihan dan bantuan instalasi dilaksanakan dengan durasi selama 3 bulan. Dengan rincian pembelian barang diselesaikan dalam 10 minggu dan pengetesan SAT dan training 2 Minggu.
Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :
Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi: 03 s/d 05 Desember 2018
Pk 07.30 – 11.30 WIB
Lokasi Jakarta: Ernita Puji Astuti SCM
PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #1
Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520
Lokasi APO PHE NSO: Ariful Mahya
SCM PHE NSB
APO Vendor Building Room Point A Lhoksukon
PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI
1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan
2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender
INFORMASI TERKAIT LAINNYA
1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04.
2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04.
3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.
4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm).
5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.
6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri dan/atau Perusahaan Nasional dan dapat juga diikuti oleh pabrikan luar negeri kecuali ditentukan lain oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Jakarta, 29 November 2018