PT. Pertamina Hulu Energi NSB

Start date: October 09, 2019 End date: October 10, 2019

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PT. Pertamina Hulu Energi NSB selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):

PENGADAAN BARANG & JASA

Pembelian 500 KVA Diesel Generator SLS-A & Dismantle, Pekerjaan Pondasi, dan Instalasi

(Nomor Tender G5C2190030)

Golongan Usaha : Kecil

Bidang Usaha : 271- INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR, TRANSFORMATOR DAN PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK

Batas Minimal TKDN : Barang (0%)

Jasa (55%)

 

LINGKUP KERJA

Kontraktor harus menyediakan Material 500 Kva Diesel Generator SLS-A & Jasa Dismantle, Pembuatan Pondasi dan Instalasi.

Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dengan persyaratan-persyaratan yang terdapat dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :

Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi: 9 s/d 10 Oktober 2019

Pk 07.30 – 11.30 WIB

Lokasi

Ibu Ernita

Supply Chain Management

PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #1

Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520

 

PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI

1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku dan sesuai dengan Persyaratan Golongan Usaha dan Persyaratan Sub-Bidang Usaha diatas.

2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualifikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender.

 

INFORMASI TERKAIT LAINNYA

1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04

2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04; dan

3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.

4. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.

5. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri dan/atau Perusahaan Nasional yang bertindak sebagai Pabrikan dalam negeri, Konsorsium antar pabrikan dalam negeri, atau Agen/Distributor dari pabrikan dalam negeri

 

Jakarta, 8 Oktober 2019

Wakil Ketua Panitia Tender