Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Start date: August 18, 2020 End date: August 26, 2020
Pengumuman Pelelangan
Kode Tender : 65672064
Nama Tender : Pembangunan Jembatan Gantung 2 (MYC)
Pengumuman Pascakualifikasi : 14 Agustus 2020 12:00 - 26 Agustus 2020 12:00
Instans : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Satuan Kerja : PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH V PROVINSI PAPUA PUNCAK JAYA
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Sistem Pengadaan : Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tahun Anggaran : APBN 2020
Nilai Pagu Paket Rp 56.644.147.000,00
Nilai HPS Paket Rp 56.644.147.000,00
Jenis Kontrak : Cara Pembayaran
Harga Satuan
Lokasi Pekerjaan : Distrik Nipsan, Distrik Korupun - Yahukimo (Kab.)
Kualifikasi Usaha : Perusahaan Non Kecil
Syarat Kualifikasi
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Izin Usaha
Jenis Izin : Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
SIUJK : Non Kecil dan Masih berlaku
SBU : Kualifikasi Usaha Besar Non-BUMN Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan, dan Subway SI004
Memiliki TDP atau NIB
Memiliki NPWP
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
2019
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya)
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d) KTP.
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang masih berlaku
Persyaratan lain sesuai LDK
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki Pengalaman Pekerjaan
Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun.
Memiliki SDM Tenaga Ahli
Jenis Keahlian : Sesuai yang disyaratkan dalam LDP
Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan
Sesuai yang disyaratkan dalam LDP : Sesuai yang disyaratkan dalam LDP
Memiliki Kemampuan Dasar KD dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasilayanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan Konstruksi Jembatan
Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan
Laporan Keuangan
Laporan Keuangan berupa Neraca Tahun 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan - perundangan.
SKN/SKP
Memiliki Sisa Kemampuan Nyata SKN dengan nilai paling kurang sama dengan 10 sepuluh perseratus dari nilai total HPS.
Eproc
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat