PJB Unit Bisnis Jasa 0&M Luar Jawa 2
Start date: November 08, 2019 End date: November 13, 2019
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUAUFIKASI
PT PJB UNIT BISNIS JASA O & M LUAR JAWA 2
NOMOR: 156.Pm/612/UJLJ-2/2019
PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa Operasi dan Pemeliharaan Luar Jawa 2 (PT PJB UJLJ-2) mengumumkan dan mengundang Penyedia Barang/Jasa untuk mengikuti Pelelangan Terbuka sebagai berikut:
1. Paket Pengadaan
Nama Pengadaan : Pembangunan Gedung Pemanfaatan Faba PL TU Suge Belitung
Sumber Dana : Anggaran Investasi tahun 2020
2. Syarat Peserta Lelang
a. Perusahaan yang berbadan hukum (PT);
b. Perusahaan yang memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Subkualifikasi Minimal M1 dan memenuhi minimal satu subklasifikasi bidang usaha dengan kode:
(1) BG003 : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri, atau;
(2) SP011 : Pekerjaan Baja dan Pemasangannya.
c. Memiliki pengalaman paling sedikit 1 (satu) kali melaksanakan Pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dibuktikan melalui Copy PO / kontrak pekerjaan dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, kecuali untuk Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun tidak diwajibkan memiliki pengalaman;
d. Perusahaan tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
3. Pendaftaran Pengadaan :
Tanggal : 08 s/d 13 November 2019
Waktu : Pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
4. Penjelasan Lelang (Aanwijzing) :
Tanggal Kamis, 14 November 2019
Waktu Pukul 13.00 WIB - selesai
Tempat Ruang Rapat PLTU Suge Belitung,
Dusun Suge, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, 33412.
5. Pendaftaran lelang dapat diwakilkan dengan mengirimkan scan : 1) Asli Surat Pemyataan Minat; 2) Asli Surat Kuasa dari direktur utama I pimpinan perusahaan; 3) Tanda pengenal perusahaan I copy KTP (pimpinan perusahaan, pemberi dan penerima kuasa); 4) Copy IUJK. Pendaftaran dilakukan melalui email dengan mengirimkan scan persyaratan yang ditentukan diatas, lalu kirim ke : indra.wijaya@ptpjb.com. Kelengkapan dokumen pengadaan akan dikirimkan dengan reply email setelah dokumen yang dipersyaratkan diterima dengan lengkap.
6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
7. Pendaftaran melebihi batas waktu yang ditentukan tidak akan diterima.
8. Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black list selama 6 (enam) bulan.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Surabaya, 08 November 2019
Struktural Pengadaan Barang / Jasa UJLJ 2
PH Manager Logistik