kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Start date: March 24, 2020 End date: March 30, 2020

Pengumuman Pelelangan
Kode Tender : 62891064
Nama Tender : Pembangunan Embung Bakar Kabupaten Tanah Laut[ 1 PKT]
Kode RUP : 22529467
Sumber Dana : APBN
Tanggal Pembuatan : 19 Maret 2020
Pengumuman Pascakualifikasi : 19 Maret 2020 17:00 - 30 Maret 2020 10:00
Download Dokumen Pemilihan : 19 Maret 2020 17:00 - 02 April 2020 10:00
Instansi : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Satuan Kerja : SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR WS.BARITO PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Sistem Pengadaan : Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tahun Anggaran : APBN 2020
Nilai Pagu Paket Rp 19.208.020.000,00
Nilai HPS Paket Rp 19.207.955.279,91
Cara Pembayaran : Harga Satuan
Lokasi Pekerjaan : Kab. Tanah Laut - Tanah Laut (Kab.)
Kualifikasi Usaha : Perusahaan Non Kecil
Syarat Kualifikasi : Izin Usaha
Jenis Izin : Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
SIUJK : MASIH BERLAKU
SBU NON KECIL : SI 001 Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya.
Memiliki NPWP
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2018
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya)
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d) KTP.
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Eproc Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat