kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Start date: March 24, 2020 End date: March 30, 2020

kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Pengumuman Pelelangan

Kode Tender  : 62891064

Nama Tender : Pembangunan Embung Bakar Kabupaten Tanah Laut[ 1 PKT]

Kode RUP : 22529467     

Sumber Dana  : APBN

Tanggal Pembuatan  : 19 Maret 2020

Pengumuman Pascakualifikasi  : 19 Maret 2020 17:00  - 30 Maret 2020 10:00         

Download Dokumen Pemilihan  : 19 Maret 2020 17:00 - 02 April 2020 10:00

Instansi : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Satuan Kerja  : SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR WS.BARITO PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Kategori  : Pekerjaan Konstruksi

Sistem Pengadaan  : Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur

Tahun Anggaran  : APBN 2020  

Nilai Pagu Paket   Rp 19.208.020.000,00  

Nilai HPS Paket Rp 19.207.955.279,91

Cara Pembayaran  : Harga Satuan

Lokasi Pekerjaan :    Kab. Tanah Laut - Tanah Laut (Kab.)

Kualifikasi Usaha  : Perusahaan Non Kecil

Syarat Kualifikasi : Izin Usaha
Jenis Izin : Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi

SIUJK : MASIH BERLAKU

SBU NON KECIL : SI 001 Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya.

Memiliki NPWP

Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2018

Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa

Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:

a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya)

b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);

c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan

d) KTP.

 

Surat Pernyataan:

a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;

b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;

c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;

d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;

e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan

f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Eproc Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat