Kementrian Perhubungan
Start date: October 18, 2021 End date: October 21, 2021

Pengumuman Pengadaan
Kode Tender: 82972114
Nama Tender : Pembangunan BH Jalur KA Km 166+075 - Km 166+450 Antara Stasiun Gedebage - Stasiun Cimekar
Tanggal Pembuatan: 22 September 2021
Pengumuman Pascakualifikasi: 15 Oktober 202 18:00 - 21 Oktober 2021 23:59
K/L/PD: Kementerian Perhubungan
Satuan Kerja: BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN WILAYAH JAWA BAGIAN BARAT
Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tahun Anggaran: LAINNYA 2021
Nilai Pagu Paket: Rp. 56.245.160.000,00
Nilai HPS Paket: Rp. 55.453.612.000,00
Jenis Kontrak
Cara Pembayaran: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Lokasi Pekerjaan: Antara Stasiun Gedebage-Stasiun Cimekar-Bandung(Kota)
Kualifikasi Usaha: Besar
Persyaratan Kualifikasi
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar, serta disyaratkan sub bidang Klasifikasi Bangunan Sipil : a. klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Pekerjaan Jalan Raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api dan landas pacu bandara (Kode SI003); dan b. klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Pekerjaan Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subways (Kode SI004) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
4. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir):
a) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan,atau
b) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan Pembangunan Jembatan KA [diisi dengan memilih lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan]
5. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja [hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar]
6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2020 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
Persyaratan Kualifikasi Lain
Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket SKP, dengan ketentuan SKP KP P, dimana KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan a. untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket KP ditentukan sebanyak 5 lima paket pekerjaan dan b. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket KP ditentukan sebanyak 6 enam atau 1,2 satu koma dua N. P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 lima tahun terakhir
Persyaratan Kualifikasi Lain
Ketentuan lain sebagaimana dipersyaratkan pada BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI LDK
Eprocurument Kementerian Perhubungan