kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Start date: March 24, 2020 End date: March 30, 2020

Pengumuman Pelelangan
Kode Tender : 63071064
Nama Tender : Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai di Kecamatan Poigar, Kecamatan Bolaang Timur, dan Kecamatan Sangkub Kab. Bolaang Mongondow dan Kab. Bolaang Mongondow Utara
Kode RUP : 22529452
Sumber Dana : APBN
Tanggal Pembuatan : 23 Maret 2020
Pengumuman Pascakualifikasi : 24 Maret 2020 00:00 30 Maret 2020 23:59
Download Dokumen Pemilihan : 24 Maret 2020 00:00 02 April 2020 23:59
Instansi : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Satuan Kerja : SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR SULAWESI I PROVINSI SULAWESI UTARA
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Sistem Pengadaan : Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tahun Anggaran : APBN 2020
Nilai Pagu Paket Rp 29.720.566.000,00
Nilai HPS Paket Rp 29.720.515.350,90
Cara Pembayaran : Harga Satuan
Lokasi Pekerjaan :
Kec. Sangkub - Bolaang Mongondow Utara (Kab.)
Kec. Poigar, Kec. Bolaang Timur - Bolaang Mengondow (Kab.)
Kualifikasi Usaha : Perusahaan Non Kecil
Syarat Kualifikasi : Izin Usaha
Jenis Izin : Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
Sesuai LDK : Sesuai LDK
Memiliki NPWP
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
2019Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2018
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya)
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d) KTP.
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Eproc Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat