kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Start date: March 24, 2020 End date: March 30, 2020

kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Pengumuman Pelelangan

Kode Tender  : 63071064

Nama Tender : Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai di Kecamatan Poigar, Kecamatan Bolaang Timur, dan Kecamatan Sangkub Kab. Bolaang Mongondow dan Kab. Bolaang Mongondow Utara

Kode RUP : 22529452     

Sumber Dana  : APBN

Tanggal Pembuatan  : 23 Maret 2020

Pengumuman Pascakualifikasi  : 24 Maret 2020 00:00  30 Maret 2020 23:59           

Download Dokumen Pemilihan  : 24 Maret 2020 00:00     02 April 2020 23:59

Instansi : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Satuan Kerja  :   SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR SULAWESI I PROVINSI SULAWESI UTARA

Kategori  : Pekerjaan Konstruksi

Sistem Pengadaan  : Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur

Tahun Anggaran  : APBN 2020  

Nilai Pagu Paket   Rp 29.720.566.000,00

Nilai HPS Paket Rp 29.720.515.350,90

Cara Pembayaran  : Harga Satuan

Lokasi Pekerjaan :    

Kec. Sangkub - Bolaang Mongondow Utara (Kab.)

Kec. Poigar, Kec. Bolaang Timur - Bolaang Mengondow (Kab.)

Kualifikasi Usaha  : Perusahaan Non Kecil

 

Syarat Kualifikasi : Izin Usaha
Jenis Izin : Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi

Sesuai LDK : Sesuai LDK

 

Memiliki NPWP

Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)

2019Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2018

Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa

Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:

a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya)

b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);

c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan

d) KTP.

 

Surat Pernyataan:

a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;

b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;

c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;

d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;

e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan

f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Eproc Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat