PT. JTD Jaya Pratama

Start date: November 27, 2020 End date: November 30, 2020

PT. JTD Jaya Pratama

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBATAS

PASCAKUALIFIKASI

Nomor: 01/PLT-JTDJP/UMUM/XI/2020

PT. JTD JAYA PRATAMA adalah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pemegang Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Pembangunan 6 (Enam) Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Tahap I : Semanan - Sunter dan Sunter - Pulo Gebang, akan melaksanakan Pelelangan Terbatas Pascakualifikasi untuk Jasa Konstruksi

Pembangunan Gerbang Tol Seksi A: Kelapa Gading - Pulo Gebang, sebagai berikut :

1. Nama proyek : Pembangunan 6 (Enam) Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta

Tahap I : Ruas Semanan - Sunter dan Sunter - Pulo Gebang

Seksi A: Kelapa Gading - Pulo Gebang

Nama pekerjaan : Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gerbang Tol

Seksi A : Kelapa Gading - Pulo Gebang

Harga Perkiraan Pekerjaan : Rp. 11.000.000.000 (sebelas miliar rupiah) sudah termasuk PPN 10%.

Sumber pendanaan : Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT JTD JAYA PRATAMA

2. Persyaratan peserta :

a. Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Sertitikat Badan Usaha (SBU), dan sub Pemllihan: M2 dan harus memiliki:

1) Sertifikat Manajemen Mutu setara ISO 9001 dan Manajemen Lingkungan ISO 14001;

2) Memiliki Sertitlkat SMK3 atau OHSAS 18001;

3) Memiliki pengalaman pekerjaan pembangunan gerbang tol atau Gedung dan konstruksi baja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2019

b. Bagi peserta yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut pada huruf a dan berminat mengikuti pemilihan ini dapat mendaftar dan mengambil Dokumen Pemilihan.

3. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pemilihan:

Hari/tanggal : Jumat, 27 November 2020 dan Senin, 30 November 2020

Waktu : 09.00 s.d.16.00 Wib

Alamat : Kantor PT JTD JAYA PRATAMA, Gedung Jaya Infrastruktur Jl. Sutan Syahrir No.8, Sektor 7 CBD Bintaro, Tangerang Selatan 15220

Telp : 021-7453105; Fax : 021-7458996;

Email: panitialelang.jtdjp@gmail.com

4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pemilihan dapat diwakilkan dengan membawa tanda pengenal dan surat tugas dari pimpinan perusahaan.

5. Dilarang mewakili Iebih dari 1 (satu) Penyedia Jasa dalam mendaftar dari atau mengambil Dokumen Pemiihan.

6. Dokumen, Perumahan dapar diambil dalam bemuk cetakan/ hard copy dan file / Soft copy

Jakarta, 26 November 2020

PT JTD JAYA PRATAMA

Panitia Pengadaan