Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Start date: June 11, 2021 End date: June 17, 2021
Pengunguman Pengadaan
Kode Tender : 73432064
Nama Tender : Rehabilitasi Gedung PAU ITB
Pengumuman Pascakualifikasi : 09 Juni 2021 23:30-17 Juni 2021 23:59
Satuan Kerja : PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH II PROVINSI JAWA BARAT
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Sistem Pengadaan : Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tahun Anggaran : APBN 2021
Nilai Pagu Paket : Rp 94.006.007.000,00
Nilai HPS Paket : Rp 94.000.016.360,87
Cara Pembayaran : Harga Satuan
Lokasi Pekerjaan : KOTA BANDUNG - Bandung (Kota)
Syarat Kualifikasi : Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memiliki TDP atau NIB Memiliki NPWP
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2020
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya)
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d) KTP.
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
Persyaratan Kualifikasi Teknis Memiliki Pengalaman Pekerjaan sesuai dengan dokumen pemilihan
Memiliki SDM Tenaga Ahli
Eproucurument Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat