PT PJB Kantor Pusat
Start date: June 19, 2020 End date: June 24, 2020
PENGUMUMAN ULANG PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor : 084.Pm/061/BMUM/2020
Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Non Pembangkit PT PJB Kantor Pusat mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1. Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pekerjaan Pengurugan Dan Pemasangan Saluran Gudang Terbuka Jl. Tambak Langon
Sumber Dana : Anggaran Operasi Bidang Umum & Administrasi
2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka
a. Merupakan Perusahaan yang Berbadan Hukum (PT)
b. Memiliki SBU (Sertifikat Bidang Usaha) Bidang Jasa Pelaksana Spesialis No. Kode SP004 – Sub Bidang Pekerjaan Tanah, Galian dan Timbunan;
c. Memiliki akumulasi pengalaman pekerjaan sejenis selama 3 tahun terakhir minimal 2 M;
d. Memiliki kualifikasi Kontraktor Minimal Menengah / M1
e. Memiliki Tenaga Ahli K3 Umum (Bersertifikat Kemnaker RI yang masih berlaku).
f. Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.
g. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :
Tanggal : 19 June 2020 s.d. 24 June 2020
Pukul : 09.00 WIB s.d. 15.30 WIB (setiap hari kerja)
Tempat : -
- (Pendaftaran Pelelangan Terbuka dapat melalui Email Panitia (janestia.putri@ptpjb.com)
- Mengirimkan Surat Pendaftaran mengikuti Pelelangan Terbuka melalui Email (Beserta kelengkapan identitas)
- Pengambilan Dokumen Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS), KAK, beserta kelengkapan nya akan dikirimkan dalam bentuk Softcopy melalui email masing-masing
Contact person : Mukhtar Junaidi serta
031-8283180 ext. 568
Email : mukhtar.j@ptpjb.com
Janestia Putri 031-8283180 ext. 575
Email : janestia.putri@ptpjb.com
Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Wednesday, tanggal 24 June 2020, jam 10:00, Melalui Video Confference Dengan menggunakan aplikasi Zoom (Link akan diinfokan kemudian).
4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan. (Kelengkapan pendaftaran akan dikirimkan ke Email Panitia Lelang)
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.
Surabaya, 19 June 2020
Pengadaan Barang / Jasa Non Pembangkit