PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Minangkabau

Start date: November 19, 2019 End date: November 22, 2019

PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Minangkabau

PENGUMUMAN PELELANGAN ULANG (RE-E-TENDERING)

NOMOR: PEN.06.02/06/11/2019/0049

1. PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Minangkabau akan melaksanakan pelelangan (e-tendering) pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan dana PT Angkasa Pura II (Persero) tahun anggaran 2019 sebagai berikut:

a. Nama Paket Pekerjaan:

"Pekerjaan Normalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Bandara Internasional Minangkabau"

b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sudah termasuk PPN:

Rp. 330.651.200,- (tiga ratus tiga puluh juta enam ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah)

c. Kualifikasi:

Kecil, (K1, K2, K3)

d. Klasifikasi/Sub-Klasifikasi:

• Jasa Pelaksanaan untuk Konstruksi Perpipaan Air Limbah Jarak Jauh (lPK.51006) atau

• Jasa Pelaksanaan Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah (JPK.EL007) atau

• Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah (51002) atau

• Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Lokal (51009).

2. Persyaratan Peserta e-Tendering :

a. Penyedia yang diundang sebagai peserta adalah Penyedia yang telah terdaftar dan dinyatakan aktif di Vendor Management System (VMS) PT Angkasa Pura II (Persero), dengan klasifikasi usaha yang sesuai.

b. Penyedia yang belum terdaftar dapat melakukan proses pendaftaran secara online dalam Vendor Management System (VMS) PT Angkasa Pura II (Persero) di website https://procurement.angkasapura2.co.id.

c. Perusahaan yang mendaftar harus sudah dinyatakan aktif sebagai rekanan/vendor PT Angkasa Pura II (Persero) selambat-Iambatnya pada hari jumat tanggal 22 November 2019, Pukul 15:00 WIB.

d. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham/pemilik modal, anggota Direksi atau Komisaris sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.

3. Peraturan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan barang/jasa ini adalah Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero).

4. Demikian untuk diketahui, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Dikeluarkan di Padang Pariaman

PadaTanggal 19 November 2019

PT ANGKASA PURA II (PERSERO)

KANTOR CABANG

BANDAR UDARA INTERNASIONAL MINANGKABAU

TTD

PANITIA PENGADAAN