PT PJB
Start date: October 19, 2020 End date: October 27, 2020
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor: 0641-1.Pm/612/UBJOMIN/2020
Panitia Pengadaan Barang/Jasa mengundang Perusahaan I Rekanan untuk mengikuti Pelelangan dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Normalisasi Sewage Treatment Plant (Ulang-1)
2. Syarat Peserta Lelang
a. Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), mempunyai Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Kualifikasi Sub Bidang Mekanikal/Elektrikal/lnstrument;
b. Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 2 (dua) pekerjaan, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, dibuktikan dengan :
(1) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan; atau
(2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang; atau
(3) Sub Kontrak yang diketahui oleh pengguna jasa/pemilik pekerjaan;
c. Penyedia Barang dan Jasa yang mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil :
(1) SI002 (Jasa Pelaksana Kontruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta bangunan Pengolahan Sampah), atau
(2) SI009 (Jasa Pelaksana Kontruksi Perpipaan Air Limbah Lokal).
d. Penyedia Barang dan Jasa yang mempunyai Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dengan klasifikasi (Pelaksana) Bangunan Sipil;
e. Penyedia Barang / Jasa Memiliki Tenaga Ahli Welding minimal 6G
f. Penyedia Barang / Jasa Memiliki Tenaga Ahli K3 Umum (Sertifikat diterbitkan AK3 DEPNAKER atau MIGAS);
g. Penyedia Barang / Jasa Memiliki Tenaga Ahli PLC;
h. Penyedia Barang / Jasa harus Memiliki rekening koran selama 3 bulan terakhir rata-rata minimal sebesar 10% dari nilai Harga Penawaran;
i. Penyedia barang / jasa terkhususkan manajemen tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
j. Penyedia Barang / Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal, pada :
T anggal : 19 Oktober 2020 s.d. 27 Oktober 2020
Pukul : 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat : Pengadaan dan Logistik, PT PJB UBJOM Indramayu Up. Pelaksana Pengadaan, JI. Haji Ridwan, Ds. Sumuradem, Kec. Sukra, Kab. Indramayu
Contact Person : Kautsar Aldy (081320577234)
4. Penjelasan Pelelangan (Aanwijzing)
Tanggal : 2 November 2020
Pukul : 14.00 WIB
Tempat : Penjelasan Lelang Dilakukan Melalui Video Conference (Aplikasi Zoom Meeting)
5. Syarat Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen
a. Asli surat pendaftaran dan pengambilan dokumen;
b. Copy KTP Direktur;
c. Asli surat kuasa (jika pendaftaran dan pengambilan dokumen diwakilkan);
d. Copy KTP yang diberi kuasa;
e. Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
7. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.
Indramayu, 19 Oktober 2020
PELAKSANA PENGADAAN