PT PJP UBJOM Tanjung Awar-Awar
Start date: August 19, 2019 End date: August 28, 2019
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor: 124.Pm/612/UJTA/2019
PT PJP UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut:
I. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Modifikasi Guider Kabel PCRD & Modifikasi Lampu Anti Kabut PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar.
Sumber Dana : Anggaran Investasi PT Perusahaan Listrik Negara(Persero) Tahun 2019.
II. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka
a. Perusahaan yang berbadan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal/ Elektrikal yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.
b. Distributor resmi yang ditunjuk oleh Manufacture dibuktikan dengan Surat Dukungan dari Manufacture.
c. Memiliki Welder bersertifikat minimal 4F yang masih berlaku.
d. Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) kali menyediakan barang dan melaksanakan pekerjaan sejenis. Pengalaman terse but dibuktikan melalui :
1) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan;
2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan alau serah terima barang;
a. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
b. Dilarang mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain.
III. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :
Tanggal : Mulai 19 Agustus 2019 s.d. 28 Agustus 2019
Pukul :10.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat : Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban
Contact Person: Dika Adi Khrisna
Nova Dwi Cahyono
Hp. Pengadaan : 0812-8347-6855
Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2019, jam 10:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.
Pendafta'an dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.
- Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
- Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.
Tuban, 19 Agustus 2019
Manajer Logistik
Choirul Anam