PT Pertamina Hulu Mahakam

Start date: April 01, 2021 End date: April 09, 2021

UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PT PERTAMINA HULU MAHAKAM, bertindak sebagai KKKS - SKKMIGAS, mengundang rekanan mampu untuk mengikuti Prakualifikasi pada bulan APRIL 2021 sebagai berikut:

No. Bidang Pekerjaan/Material

1 Prakualifikasi No. PQPS000662-TRD

MINOR CONSTRUCTION, SCAFFOLDING, AND MAINTENANCE MECHANICAL

ASSISTANCE SERVICES FOR NORTH AND SOUTH AREA (PACKAGE 1 & 2)

TKDN Minimum Requirement is 75% - 85%

Expected Commencement Date: 01 January 2022

Operational Duration : 36 months

HSE Risk Level : High Risk

(see procurement committee website for the details)

Kualifikasi/Klasifikasi

USAHA BESAR (UB)

CLASSIFICATION :

01.d.02.01 KONSTRUKSI TERINTEGRASI - INDUSTRI MANUFAKTUR / FABRIKASI – Penunjang Industri Minyak Gas, Transportasi, dan Industri Lainnya;

01.d.04.05 KONSTRUKSI TERINTEGRASI - INFRASTRUKTUR SIPIL - Lain-lain

02.i.12.20 PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN - PERAWATAN DAN PERBAIKAN PERALATAN - Peralatan Mekanikal antara lain: Bolt, Pneumatic Tools, Packing, Gasket, Seal, Belt, Sprocket, Chain, Shaft

KBLI :

43291 INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA: INSTALASI MEKANIKAL

Commodity Type: Jasa Lain-Lain

CATATAN :

1 Pendaftaran prakualifikasi ditutup tanggal 09 April 2021

2 Pendaftaran prakualifikasi hanya dapat dilakukan melalui Procurement Committee website.

3 Pendaftaran prakualifikasi hanya diperbolehkan untuk supplier yang telah memiliki SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) yang diterbitkan melalui CIVD sistem dan SKTPM dengan status "Valid"/"Update Submitted".

4 Informasi lebih lanjut tentang prakualifikasi dan persyaratan Pendaftaran SKTPM dapat dilihat di https://proccom.phm.pertamina.com

5 Pengadaan Barang APDN (Wajib/Non Wajib) yang mensyaratkan TKDN minimal, hanya dapat diikuti oleh Pabrikan-Konsorsium Pabrikan DN/Agen/Distributor

6 Proses prakualifikasi ini mengacu pada Pedoman Tata Kerja SKK Migas no. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0, Petunjuk Pelaksanaan Tender SKK Migas no. EDR-0167/SKKMH0000/2017/S7 dan Permen ESDM no. 15 TAHUN 2015.