Pertamina Hulu Energi Nunukan Company

Start date: September 27, 2019 End date: September 30, 2019

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (”PHENC”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):

PENGADAAN JASA

Laboratorium Analysis & PVT Study

(Nomor Tender S5A219285A)

Golongan Usaha : Usaha Besar

Sub Bidang Usaha : Jasa Pengujian Laboratorium atau memiliki pengalaman sesuai Lingkup Kerja

Batas Minimal TKDN : 75%

 

LINGKUP KERJA

KONTRAKTOR harus menyediakan jasa analisis laboratorium yang terdiri dari Analisis berdasarkan Laboratorium Geologi, Analisis Inti Rutin, Special Core Analysis, Lab Imaging, Analysis PVT & Layanan Onsite selama 24 (dua puluh empat) bulan dimulai pada bulan Desember 2019.

Perusahaan yang berminat mengikuti proses prakualifikasi harus mendaftar terlebih dahulu dengan menyerahkan persyaratan pendaftaran seperti yang tercantum dalam pengumuman ini dengan jadwal sebagai berikut:

Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi

Jumat s/d Senin, 27 – 30 September 2019

Pk 07.30 – 11.30 WIB

Lokasi

Reni Marliana Janssens

Supply Chain Management

PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #2

Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN PROSES PRAKUALIFIKASI

1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan

2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender

 

INFORMASI TERKAIT LAINNYA

1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04.

2. Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang lulus persyaratan pendaftaran dan tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04.

3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.

4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm).

5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.

6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.

 

Jakarta, 26 September 2019

Ketua Panitia Tender