PT PJB Unit Pembangkitan Gresik
Start date: June 10, 2020 End date: June 17, 2020
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA
Nomor : 0495.Pm/612/UPGRK/2020
Panitia Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik mengundang penyedia barang/jasa untuk mengikuti Pelelangan Terbuka Dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Kontrak Payung Pengadaan Jasa Pengujian Minyak Transformator Area PLTU-G dan PLTGU Untuk PT PJB Unit Pembangkitan Gresik.
Sumber Dana : Anggaran Operasional Tahun 2020 – 2021.
Tingkat Risiko Pekerjaan : -RISIKO TINGGI-
2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka
2.1. Perusahaan Tunggal Berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan bidang usaha pengadaan barang sejenis, dengan Kualifikasi Menengah / Besar yang masih berlaku.
2.2. Perusahaan memiliki Laboratorium yang telah tersertifikasi ISO/IEC 17025:2005 (ditunjukan dengan Surat Kepemilikan Laboratorium DAN Sertifikat ISO/IEC 17025:2005 yang masih berlaku), ATAU Perusahaan HARUS MENDAPAT DUKUNGAN dari Perusahaan/laboratorium resmi yang ada di Indonesia yang telah tersertifikasi ISO/IEC 17025:2005 yang masih berlaku serta berpengalaman dalam pekerjaan sejenis (ditunjukan dengan surat dukungan dan Sertifikat ISO/IEC 17025:2005 yang masih berlaku).
2.3. Memiliki kemampuan pengalaman paling sedikit 1 (satu) kali dalam kurun waktu selama 4 (empat) tahun terakhir melakukan pekerjaan sejenis (pekerjaan pengambilan, pengujian dan Analisa minyak trafo) yang dibuktikan dengan Copy Kontrak.
2.4. Memiliki Peralatan Teknis / Pendukung Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Sejenis.
2.5. Memiliki Tenaga Ahli yang berpengalaman dan kompeten dalam melakukan pekerjaan sejenis.
2.6. Memiliki Surat Penunjukan Ahli K3 Umum atas nama Karyawan Organik Perusahaan Peserta Lelang dari Kementerian Tenaga kerja Republik Indonesia yang Masih Berlaku.
2.7. Memiliki modal yang cukup sesuai dengan yang dipersyaratkan.
2.8. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
2.9. Tidak sedang dalam status masuk Daftar Hitam (Black List) yang dikeluarkan oleh PT PJB atau di lingkungan PT PLN (Persero) group berkaitan dengan reputasinya dalam menyediakan barang/jasa.
3. Persyaratan Pendaftaran
3.1. Menyerahkan Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) YANG MASIH BERLAKU.
3.2. Menyerahkan Copy kontrak Pengalaman Kerja.
3.3. Menyerahkan Sertifikat ISO/IEC 17025:2005 yang masih berlaku.
3.4. Menunjukan Asli/Copy Surat Dukungan / Supporting Letter dari Perusahaan/Laboratorium yang ada di Indonesia yang telah tersertifikasi ISO/IEC 17025:2005 ATAU Surat Kepemilikan Laboratorium yang telah tersertifikasi ISO/IEC 17025:2005.
3.5. Menunjukan Asli/Copy Surat Penunjukan Ahli K3 Umum atas nama Karyawan Organik Perusahaan Peserta Lelang dari Kementerian Tenaga kerja Republik Indonesia yang Masih Berlaku.
3.6. Menyerahkan Asli Surat Pendaftaran. (Terlampir).
3.7. Menyerahkan Asli Surat Pernyataan Minat. (Terlampir).
4. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan dilakukan secara online dengan mengirimkan e-mail dengan menyerahkan / melampirkan Scan dokumen pada point 3, pada :
Tanggal : 10 s/d 17 Juni 2020 (hari kerja)
Waktu : Pukul 09.30 WIB s/d 15.30 WIB (Setiap hari kerja)
Tata Cara : Melalui email yang tertera dibawah.
Contact Person : Arvin Zakkaha, 031-3981569 ext.1139, Email : arvin.zakkaha@ptpjb.com
5. Penjelasan Lelang (Aanwijzing)
Tanggal : Kamis, 18 Juni 2020
Waktu : Pukul 09.30 WIB
Tata Cara : dilakukan Secara Online / teleconference
6. Peserta Pendaftar WAJIB menyerahkan dokumen yang di syaratkan di Pengumuman (Point nomor 3).
7. Surat Pendaftaran dan Surat Pernyataan Minat HARUS ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan atau penerima kuasa dari Pimpinan Perusahaan kepada nama yang tercantum di dalam akte pendirian perusahaan/perubahannya, atau Kepala Cabang Perusahaan yang diangkat oleh Kantor Pusat dan dibuktikan dengan dokumen otentik.
8. Pendaftaran Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas / surat kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan serta kartu identitas (KTP/SIM/dll).
9. Seseorang DILARANG mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
10. Peserta yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun TIDAK memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik.
Demikian Pengumuman Pelelangan ini untuk diketahui dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Gresik, 10 Juni 2020
PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA
STRUKTURAL PELAKSANA PENGADAAN