PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik
Start date: January 28, 2020 End date: February 07, 2020
PENGUMUMAN PENGADAAN
Nomor : 0077.Pm/612/UPGRK/2020
Panitia Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik mengundang penyedia barang/jasa untuk mengikuti Pengadaan Langsung Dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Kontrak Payung Pengadaan Jasa Analisa Emisi Cerobong, Udara Ambien, Kebisingan dan Emisi Kendaraan Bermotor Untuk PT PJB Unit Pembangkitan Gresik.
Sumber Dana : Anggaran Operasi Tahun 2020-2021.
2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka
2.1. Perusahaan Tunggal Berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan bidang usaha pengadaan barang sejenis yang masih berlaku.
2.2. Perusahaan bekerja dalam kaidah ISO 9001/PAS 55.
2.3. Perusahaan terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional) yang masih berlaku dan Perusahaan telah terdaftar / teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia ATAU Perusahaan HARUS MENDAPAT DUKUNGAN dari Perusahaan/laboratorium resmi yang ada di Indonesia yang telah terakreditasi KAN yang masih berlaku serta TERDAFTAR / TEREGISTRASI di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia yang masih berlaku serta berpengalaman dalam pekerjaan sejenis (ditunjukan dengan surat dukungan dan Sertifikat KAN).
2.4. Memiliki kemampuan pengalaman paling sedikit 1 (satu) kali dalam kurun waktu selama 4 (Empat) tahun terakhir melakukan pekerjaan Pengadaan Jasa Analisa Emisi Cerobong, Udara Ambien, Kebisingan dan Emisi Kendaraan Bermotor atau pekerjaan sejenis yang dibuktikan dengan Copy Kontrak.
2.5. Memiliki Peralatan Teknis / Pendukung Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Analisa Emisi Cerobong, Udara Ambien, Kebisingan dan Emisi Kendaraan Bermotor di PT PJB Unit Pembangkitan Gresik.
2.6. Memiliki Tenaga Ahli dalam melakukan pekerjaan Jasa Analisa Emisi Cerobong, Udara Ambien, Kebisingan dan Emisi Kendaraan Bermotor atau pekerjaan sejenis.
2.7. Memiliki Surat Penunjukan Ahli K3 Umum atas nama Perusahaan Peserta yang Masih Berlaku.
2.8. Memiliki modal yang cukup sesuai dengan yang dipersyaratkan.
2.9. Tidak sedang dalam status masuk Daftar Hitam (Black List) yang dikeluarkan oleh PT PJB atau di lingkungan PT PLN (Persero) group berkaitan dengan reputasinya dalam menyediakan barang/jasa.
3. Persyaratan Pendaftaran
3.1. Menyerahkan Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) YANG MASIH BERLAKU.
3.2. Menyerahkan Copy kontrak Pengalaman Kerja.
3.3. Menunjukan Asli/Copy Surat Dukungan / Supporting Letter dari Perusahaan yang telah terdaftar di KLHK ATAU Perusahaan menunjukan bukti telah terdaftar di KLHK dan memiliki sertifikat KAN.
3.4. Menyerahkan Asli Surat Pendaftaran. (Terlampir).
3.5. Menyerahkan Asli Surat Pernyataan Minat. (Terlampir).
4. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan dilakukan secara langsung dengan menyerahkan dokumen pada point 3, pada :
Tanggal : 28 Januari s/d 07 Februari 2020 (hari kerja)
Waktu : Pukul 08.00 WIB s/d 15.30 WIB (Setiap hari kerja)
Tempat : PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik, Jl. Harun Tohir, Gresik.
Contact Person : Arvin Zakkaha, 031-3981569 ext.1139 / 1138
5. Penjelasan Lelang (Aanwijzing)
Tanggal : Senin, 10 Februari 2020
Waktu : Pukul 09.30 WIB
Tempat : Ruang Pengadaan lt.4 PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik
6. Peserta Pendaftar WAJIB menyerahkan dokumen yang di syaratkan di Pengumuman (Point nomor 3).
7. Surat Pendaftaran dan Surat Pernyataan Minat HARUS ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan atau penerima kuasa dari Pimpinan Perusahaan kepada nama yang tercantum di dalam akte pendirian perusahaan/perubahannya, atau Kepala Cabang Perusahaan yang diangkat oleh Kantor Pusat dan dibuktikan dengan dokumen otentik.
8. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas / surat kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan serta kartu identitas (KTP/SIM/dll).
9. Seseorang DILARANG mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
10. Peserta yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun TIDAK memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan. Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik.
Demikian Pengumuman Pelelangan ini untuk diketahui dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Gresik, 28 Januari 2020
PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA
STRUKTURAL PELAKSANA PENGADAAN