PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang
Start date: July 24, 2020 End date: August 05, 2020
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA
Nomor : 026.PM/UJRBG/2020
Dengan ini diberitahukan bahwa kami Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT PJB UBJO&M PLTU Rembang melaksanakan Pelelangan Terbuka sebagai berikut :
1. Paket Pengadaan
Nama Pengadaan : KONTRAK PAYUNG ONLINE LEAK SEALING
2. Syarat Peserta Lelang
a. Perusahaan yang berbadan hukum yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/IUT/IUI/SIUJK dengan kualifikasi bidang Mekanikal / Elektrikal.
b. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB
c. Penyedia Barang/Jasa harus sudah memiliki pengalaman minimal 4 kali dalam 2 tahun terkait pekerjaan online leak sealing yang pernah dilakukan dan berhasil dengan class object OLS > 1500 yang dibuktikan dengan copy PO.
d. Penyedia Barang/Jasa memiliki teknisi yang berpengalaman lebih dari 3 tahun di bidang online leak sealing yang di buktikan dengan curiculum vitae atau daftar pekerjaan yang pernah dikerjakan.
e. Penyedia Barang/Jasa wajib melengkapi para pekerja dengan baju kerja yang yang sesuai spesifikasinya untuk melakukan pekerjaan Online Leak Sealing guna keamanan dan keselamatan dari para teknisi yang melakukan pekerjaan tesebut, dengan mempertimbangkan dan menyesuaikan pressure dan temperature pada kebocoaran fluida yang akan dikerjakan (air, udara, steam, chemical dalam wujud gas maupun cair)
f. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
g. Penyedia Barang/Jasa belum pernah mendapat SP3 terkait pelanggaran K3 di lingkungan PT PJB dalam periode 1 tahun terakhir. h. Penyedia Barang/Jasa wajib mengasuransikan semua pekerja, barang dan peralatan atas segala resiko kecelakaan, kerusakan – kerusakan, kehilangan serta resiko lain yang tidak diduga i. Penyedia Barang/Jasa wajib mengasuransikan pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya (Setiap pekerja wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan)/ j. Penyedia Barang/ Jasa memiliki peralatan kerja dengan kondisi baik dan mampu melakukan pekerjaan ONLINE LEAK SEALING tersebut dan tidak mempunyai potensi untuk gagal ketika digunakan.
k. Penyedia Barang/ Jasa tidak melakukan peminjaman alat dalam bentuk apapun selain yang disebutkan dalam KAK.
l. Penyedia Barang/ Jasa bersedia menyiapkan material utama perbaikan dan consumable material.
m. Penyedia Barang/ Jasa pada saat klarifikasi teknik harus menyiapkan rencana kerja ONLINE LEAK SEALING yang akan dilakukan.
3. Pelaksanaan Lelang
a. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
Tanggal : 24 Juli 2020 s/d 5 Agustus 2020
Jam : 13.00 WIB – 16.00 WIB
Tempat : Kantor Pengadaan PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang
Jl. Semarang – Surabaya KM 130. Desa Leran, Kec. Sluke, Rembang
Contact Person : Donna Yuarnan Telp : 0295-4552779; 0812 2813 8289
email : pengadaan.ubjomrembang1@gmail.com
b. Penjelasan Lelang (Anwijzing)
Hari/Tanggal : Rabu / 29 Juli 2020 (Via Aplikasi Zoom)
Jam : 10.00 WIB – Selesai
Tempat : Kantor Pengadaan PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang
Jl. Semarang – Surabaya KM 130. Desa Leran, Kec. Sluke, Rembang
Keterangan : Diharap untuk membawa Surat Pendaftaran (Asli) dan Surat Kuasa
c. Penyampaian Surat Penawaran Administrasi, Teknik dan Harga paling lambat :
Hari/Tanggal : Kamis / 6 Agustus 2020
Waktu : 13.30 WIB
Tempat : Kantor Pengadaan PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang
Jl. Semarang – Surabaya KM 130. Desa Leran, Kec. Sluke, Rembang
d. Pembukaan Surat Penawaran Administrasi, Teknik dan Harga :
Hari/Tanggal : Kamis / 6 Agustus 2020 (Via Aplikasi Zoom)
Waktu : 13.45 WIB – Selesai
Tempat : Kantor Pengadaan PT. PJB UBJ O&M PLTU Rembang
Jl. Semarang–Surabaya KM 130. Desa Leran, Kec. Sluke, Rembang
e. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang dan Kartu Pengenal perusahaan.
f. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
g. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa Operasi dan Pemeliharaan PLTU Rembang.
Rembang, 24 Juli 2020
PELAKSANA PENGADAAN BARANG JASA
PT PJB UBJO&M PLTU REMBANG