PT Pembangkitan Jawa Bali
Start date: September 21, 2020 End date: September 30, 2020
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor: 224.PP/600/U1KT/2020
PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Bisnis Jasa Operasi dan Pemeliharaan PLTU Kaltim Teluk mengumumkan dan mengundang Penyedia Barang/Jasa untuk mengikuti Pelelangan Terbuka sebagai berikut :
1. Nama Pengadaan : Kontrak Payung Consumable General Tahun 2020 selama 12 (dua belas) bulan
2. Syarat Peserta Lelang
a. Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).
b. Memiliki Surat Ijin Perdagangan (SIUP) / NIB / sertifikat kualifikasi perusahaan / sertifikat asosiasi perusahaan dengan kualifikasi Sub Bidang Pengadaan A/PA/SC : Mekanikal / Elektrikal / Instrumen;
c. Perusahaan tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group;
d. Memiliki pengalaman paling sedikit 1 (satu) kali dalam Pengadaan Consumable General dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir dibuktikan melalui Copy PO / kontrak pekerjaan dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan/DO, kecuali untuk Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun tidak diwajibkan memiliki pengalaman;
e. Syarat-syarat lainnya yang tercantum dalam RKS pengadaan terkait.
3. Pendaftaran Pelelangan :
Tanggal : 21 sid 30 September 2020
Jam : 09.00 WITA s.d. 16.00 WITA
Tempat : Pendaftaran hanya dilakukan lewat email ke pengadaan.ujkt1@gmail.com
4. Penjelasan Lelang (aanwijzing) :
Hari/Tanggal : Selasa / 29 September 2020
Pukul : 08.30 WITA s/d selesai
Tempat : Dilaksanakan online melalui Video Converence (Aplikasi Zoom)
5. Persyaratan Pendaftaran :
- Surat pendaftaran (terlampir),
- Copy KTP Direktur
- Surat kuasa jika pendaftaran diwakilkan dilengkapi copy KTP yang diberi kuasa,
- Copy SIUP / NIB / sertifikat kualifikasi perusahaan / sertifikat asosiasi perusahaan.
6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (Satu) perusahaan dalam mendaftar pelelangan.
7. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang professional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) Bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M KAL TIM TELUK.
Balikpapan, 18 September 2020
Struktural Pelaksana pengadaan Barang / Jasa Manajer Administrasi