PT Pertamina Hulu Energi Siak

Start date: May 17, 2019 End date: May 20, 2019

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

 

PT Pertamina Hulu Energi Siak selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):

 

JASA SEWA RIG WO/WS 250-350 HP BESERTA CEMENTING UNIT SELAMA 6 (ENAM) BULAN DI PHE KAMPAR DAN PHE SIAK

(Nomor Tender S5B119187A)

Golongan Usaha : USAHA BESAR

Sub Bidang Usaha : 6. PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DAN PANAS BUMI ; atau memiliki pengalaman sesuai dengan Lingkup Kerja di bawah

Batas Minimal TKDN : 50,49%

 

LINGKUP KERJA

Kontraktor harus menyediakan dan mengoperasikan Rig Work Over Well Service 250 – 350 HP (daily basis) beserta cementing unit (call out basis) selama 6 bulan secara sewa, untuk membantu perawatan dan kerja ulang sumur-sumur minyak dan gas bumi yang berada di wilayah kerja Perusahaan.

Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :

Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi: Jum’at – Senin 17 Mei 2019 s/d 20 Mei 2019

Pukul:  07.30 – 11.30 WIB

Lokasi

Reni Marliana Janssens

Supply Chain Management

PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #2

Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520

 

PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI

1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan

2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender

 

INFORMASI TERKAIT LAINNYA

1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04

2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04

3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.

4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)

5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.

6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.

 

Jakarta, 16 Mei 2019

Wk. Ketua Panitia Tender