PT PJB
Start date: October 08, 2021 End date: October 22, 2021

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA
Nomor: 0097.Pm/612/UJAR/2021
Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTMG Arun megundang penyedia barang/jasa untuk mengikuti Pelelangan Terbuka Pascakualifikasi dengan metode 1(Satu) tahap 1(Satu) Sampul sebagai berikut:
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan: Jasa Sewa Forklift dan Operator
Sumber Dana: Anggaran Operasional Tahun 2021
2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka
2.1. Calon Peserta yang diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran pelelangan adalah Penyedia Barang/Jasa yang tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN (Persero) Group.
2.2. Calon Peserta tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana.
2.3. Calon Peserta setidaknya harus memiliki;
2.3.1.Memiliki SIUP atau OSS yang masih berlaku bergerak dibidang Penyedia Sewa Forklift atau Jasa sewa alat berat dan sejenisnya;
2.3.2.Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dengan klasifikasi Sub Bidang penyedia barang Electrical dan barang umum.
2.3.3. Memiliki rekening koran selama 3 bulan terakhir.
2.3.4. Memiliki kesanggupan melampirkan dokumen tambahan sesuai dengan TOR
2.3.5. Penyedia Sarang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group
2.3.6. Penyedia jasa tidak sedang memiliki tanggungan atau kewajiban yang belum terpenuhi atas Surat Pesanan/Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian (PO) di lingkungan PT PJB
3. Persyaratan Pendaftaran Dan Pengambilan Dokumen
3.1. Pendaftaran dapat dilakukan melalui email dengan mengirimkan Persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana dipersyaratkan dalam angka 3.2 Pengumuman ini, agar dapat diverifikasi dan validasi keabsahan dokumen yang diminta oleh Pelaksana pengadaan barang/jasa PT PJB UBJ O&M PLTMG Arun ke pengadaanpltmgarun@gmail.com dengan subjed. ·PENDAFTARAN PELALANGAN TERBUKA NO. 0097.Pm/612/UJAR/2021”dan mengisi daftar terima dokumen yang diberikan Panita Pelaksana Pengadaan Sarang/Jasa;
3.2. Dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan pendaftaran adalah menyerahkan dokumen sebagai berikut:
3.2.1.Asli Surat Pendaftaran (Terlampir);
3.2.2.Asli Surat Pemyataan Minat (Terlampir);
3.2.3.Copy Surat Izin Ussha Perdagangan (SIUP)/OSS;
3.2.4.Copy KTP Direktur.
4. Pendaftaran dan Pengambilan Dokume Pengadaan
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan dilakukan secara langsung(dokumen pengadaan dalam bentuk soft copy/file akan dikirimkan ke email perusahaan calon pesertaa lelang), pada:
Tanggal: 07 Oktober 2021 s/d 22 Oktober 2021
Waktu: 10.00 WIB s/d 14.30(setiap hari dan jam kerja)
Tempat: PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTMG Arun, Jl Medan-Banda Aceh,Komp. PT. Arun NGL Gate 5.3, Desa Meuria Paloh,Kec. Muara Satu, Lhokseumawe.
Contact Person: Vira Trisnita,- Telp.(0645) 6506486/WA 0853 2262 7882
5. Mengikuti Penjelasan Lelang
Tanggal: 13 Oktober 2021
Waktu: 10.00 WIB s/d Selesai;
Tempat: Ruang Rapat PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTMG Arun.
Peserta yang mengikuti penjelasan lelang adalah peserta yang telah mendaftar di Pelelangan Terbuka Jasa Sewa Forklift dan Operator di Unit PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTMG Arun.
6. Pemasukan Dokumen Penawaran
Hari/Tanggal: Senin, 25 Oktober 2021
Waktu: 14.00 WIB s/d Selesai
7. Peserta yang mendaftar WAJIB menyerahkan dokumen yang disyaratkan di pengumuman (point nomor 3).
8. Surat pendaftaran dan surat pernyataan minat HARUS ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau penerima kuasa dari Pimpinan Perusahaan kepada nama yang tercantum di dalam akte pendirian perusahaan/perubahaanya, atau Kepala Cabang Perusahaan yang diangkat oleh Kantor Pusat dan dibuktikan dengan dokumen otentik.
9. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa dari direktur utama/pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang dan Kartu pengenal perusahaan.
10. Seorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan.
11 . Calon Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar untuk ikut Pelelangan Terbuka namun tidak memasukan dokumen penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.
12. Mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 saat memasuki unit PT PJB UBJ O&M PLTMG Arun dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (untuk peserta yang berasal dari luar kota Ihokseumawe wajib menunjukkan surat hasil SWAB Antigen dari Ihokseumawe dengan hasil non reaktif atau negative)
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTMG Arun.
Demikian Pengumuman Pelelangan Terbuka ini untuk diketahui dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Lhokseumawe, 07 Oktober 2021
PT PJB UNIT BISNIS JASA O&M PLTMG ARUN
PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA
MANAJER ADMINISTRASI
ANDY PRASETYO