PT PJB UP Muara Karang

Start date: September 30, 2020 End date: October 06, 2020

PT PJB UP Muara Karang

Nomor. 000916.RKS/600/UPMK/2020

Tanggal : 30 September 2020

Dengan ini diumumkan bahwa PT PJ8 Unit Pemhangkitan Muara Karang akan melaksanakan PELELANGAN TERBUKA untuk pengadaan barang/jasa :

Jasa Pengerukan Lumpur Area Bar Screen PLTGU Blok 1 PT PJB UP Muara Karang

1. Sumber Dana : Anggaran Operasi 2020

2. Persyaratan Peserta

2.1 Perusahaan / Rekanan yang telah/belum terdaftar dalam DPT PT PJB

2.2 Perusahaan/Rekanan yang berasal dari vendor, pabrikan, agen atau pihak yang didukung oleh Pabrikan/Manufacture dengan melampirkan surat dukungan agen/manufacture untuk pekerjaan ini.

3. Persyaratan Pendaftaran

3.1. Peserta Pelelangan yang mendaftar atau diwakili (apabila yang mendaftar bukan direktur atau pimpinan perusahaan) berdasarkan surat kuasa bermaterai cukup, harus melampirkan foto copy tanda pengenal (pemberi dan penerima kuasa) dan surat tugas, serta harus mengisi daftar pendaftaran lelang.

3.2. AsH Surat Pendaftaran Lelang (sesuai Lampiran RKS-1).

3.3. Sofffile syarat pendaftaran dalam point a dan b dapat dikirimkan via email ke logistik.upmkr@ptbjb.com dengan subject email: “Daftar Lelang_ Jasa Pengerukan Lumpur Area Bar Screen 1 PLTGU Blok 1_(Nama Perusahaan Pendaftar)".

3.4. Hardfile asli syarat pendaftaran dalam point a dan b, tetap dikirimkan ke PT PJB UP Muara Karang menggunakan ekspedisi/kurir atau dapat diantarkan langsung di Ruang Induction PT PJB UP Muara Karang.

4. Pelaksanaan Pelelangan

4.1 Pendaftaran Peserta Pelelangan

Tanggal : Rabu, 30 September 2020 - Selasa, 6 Oktober 2020

Waktu : 09.00 WIB - 15.00 WIB

Tempat :  PT PJB UP Muara Karang

4. 2. Penjelasan Pengadaan (Aanwijzing)

Tanggal : Rabu, 7 Oktober 2020

Waktu : 10.00 WIB s.d. selesai

Tempat : PT PJB UP Muara Karang (Menggunakan Zoom Cloud Meetings)

4. 3. Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran

Tanggal : Rabu, 14 Oktober 2020

Waktu : 14.00WIB

Tempat :  PT PJB UP Muara Karang

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar unluk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Demikian untuk dikelahui dan bagi perusahaan yang berminat untuk mengikuti Pelelangan agar segera menyelesaikan persyaratan yang lelah ditetapkan.

 

Jakarta, 30 September 2020

PT PJB UP Muara Karang