PT PJB
Start date: December 14, 2021 End date: December 16, 2021

Nomor. 001335.PM/600/UPMK/2021
Tanggal: 13 Desember 2021
Dengan ini diumumkan bahwa PT PJB Unit Pembangkitan Muara Karang akan melaksanakan Pelelangan Terbuka untuk pengadaan barang/jasa:
Jasa Pengangkutan Sampah Padat 2022
1. Sumber Dana: Anggaran Operasi 2022
2. Persyaratan Pendaftaran
2.1 Perusahaan/Rekanan yang telah/belum terdaftar dalam DPT PT PJB.
2.2 Calon Peserta yang diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran pelelangan adalah penyedia barang/jasa yang tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN(Persero)
2.3 Persyaratan lainnya terdapat dalam RKS dan TOR.
3. Persyaratan Pendaftaran
3.1 Peserta Pelelangan yang mendaftar atau diwakili(apabila yang mendaftar dan yang mengikuti seluruh alur pelelangan bukan direktur atau pimpinan perusahaan) wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup, harus melampirkan foto copy tanda pengenal(Pemberi dan penerima kuasa) dan surat tugas
3.2 Asli surat pendaftaran lelang(sesuai lampiran-1 dalam RKS)
3.3 Softfile syarat pendaftaran dalam point(3.1) dan (3.2) dapat dikirimkan via email ke logistic.upmkr@ptpjb.com dan cc ke m.imran.m@ptpjb.com dengan subject email:”Daftar Lelang_Jasa Pengangkutan Sampah padat 2022_(Nama Perusahaan Pendaftar)”
4. Pelaksanaan Pelelangan
4.1 Pendaftaran Peserta Pelelangan
Tanggal: Senin, 13 Desember 2021- Kamis, 16 Desember 2021
Waktu: 08.00 – 16.00 WIB
Tempat: Via Email ke logistic.upmkr@ptpjb.com dan cc ke m.imran.m@ptpjb.com
4.2 Aanwijzing(Penjelasan Lelang)
Tanggal: Kamis, 16 Desember 2021 – Kamis, 16 Desember
Waktu: 10.00 WIB
Tempat: Via Zoom Cloud Meeting(link zoom akan dikirimkan via email)
4.3 Batas Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran
Tanggal: Rabu, 22 Desember 2021
Waktu: 11.00 WIB
Tempat: Via Zoom Cloud Meeting(link zoom akan dikirimkan via email)
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1(Satu) perusahaan dalam mendaftaar danmengambil dokumen Pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran Tanpa alasan yang professional akan dikenakan sanksi Black List selama 6(Enam) Bulan.
Demikian untuk diketahui dan bagi perusahaan yang berminat untuk mengikuti pelelangan agar segera menyelesaikan persyaratan yang telah ditetapkan
Jakarta, 13 Desember 2021
PT PJB UP Muara Karang
Bregas Kusperwiro
Manager Logistik