PT. Pertamina Hulu Energi Kampar

Start date: September 03, 2019 End date: September 05, 2019

PT. Pertamina Hulu Energi Kampar

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PT. Pertamina Hulu Energi Kampar selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 serta seluruh perubahannya (“PTK-007 Rev 04”):

PENGADAAN

Jasa Pengadaan Chemicals dan Perlakuan Minyak dan Air Terproduksikan di Daerah Operasi PHE Kampar Selama 3 (Tiga) Tahun

(Nomor Tender S5B3190030)

Golongan Usaha : Besar

Sub Bidang Usaha : B.910 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM / Memiliki pengalaman Sejenis; atau memiliki pengalaman sesuai dengan Lingkup Kerja di bawah

Batas Minimal TKDN : 55.00 %

 

LINGKUP KERJA

Kontraktor harus menyediakan Jasa Pengadaan Chemical berupa surfactant dan bahan kimia lainnya serta perlakuan minyak mentah dan air untuk menghasilkan minyak mentah yang memenuhi kualitas pipeline dan air injeksi yang memenuhi baku mutu lingkungan hidup.

 

Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :

Waktu Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 03 s/d 05 September 2019.

Pk 07.30 – 11.30 WIB

Lokasi

Reni Marliana Janssens

Supply Chain Management

PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #2

Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520

 

PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI

1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan

2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender

 

INFORMASI TERKAIT LAINNYA

1. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)

2. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.

3. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.

 

Jakarta,02 September 2019

Ketua Panitia Tender