PT PJB UP Muara Karang

Start date: May 05, 2020 End date: May 11, 2020

PT PJB UP Muara Karang

Nomor.000474.RKS/600/UPMK/2020

Tanggal : 05 Mei 2020

Dengan ini diumumkan bahwa PT PJB Unit Pembangkitan Muara Karang akan melaksanakan PELELANGAN TERBUKA untuk pengadaan barang/jasa :

Jasa Pembuatan Stop Block Inlet Siphon Water Intake PLTGU Blok 1

1. Sumber Dana : Anggaran Operasi 2020

2. Persyaratan Peserta

2.1 Perusahaan/Rekanan yang telah/belum terdaftar dalam OPT PT PJB

2.2 Perusahaan/Rekanan yang berasal dari vendor, pabrikan, agen atau pihak yang didukung oleh Pabrikan/Manufacture dengan melampirkan surat dukungan agen/manufacture untuk pekerjaan ini.

3, Persyaratan Pendaftaran

3.1. Peserta Pelelangan yang mendaftar atau diwakili (apabila yang mendaftar bukan direktur atau pimpinan perusahaan) berdasarkan surat kuasa bermaterai cukup, harus melampirkan foto copy tanda pengenal (pemberi dan penerima kuasa) dan surat tugas, serta harus mengisi dattar pendaftaran lelang.

3.2. Asli Surat Pendattaran Lelang (sesuai Lampiran-l)

3.3. Softfile syarat pendaftaran dalam point a dan b dapat dikirimkan via email ke logistik.upmkr@ptpjb.com dengan subject email: “Daftar Lelang_Jasa Pembuatan Stop Block Inlet Siphon Water Intake_(Nama Perusahaan Pendaftar).

3.4. Hardfile asli syarat pendaftaran dalam point 3.1 dan 3.2. tetap dikirimkan ke PT PJB UP Muara Karang menggunakan Ekspedisi/kurir atau dapat diantarkan langsung di Ruang Induction PT PJB UP Muara Karang.

4. Pelaksanaan Pelelangan

4.1 Pendaftaran Peserta Pelelangan

Tanggal : Selasa, 05 Mei 2020 - Senin, 11 Mei 2020

Waktu : 08.00 WIB - 14.00 WIB

Tempat : PT PJB UP Muara Karang

4. 2. Penjelasan Pengadaan (Aanwijzing)

Tanggal : Selasa, 12 Mei 2020

Waktu : 10.00 WIB s.d. selesai

Tempat : PT PJB UP Muara Karang

4. 3. Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran

Tanggal : Senin, 18 Mei 2020

Waktu : 14.00 WIB

Tempat : PT PJB UP Muara Karang

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang professional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Demikian untuk diketahui dan bagi perusahaan yang berminat untuk mengikuti Pelelangan agar segera menyelesaikan persyaratan yang telah ditetapkan.

 

Jakarta, 05 Mei 2020

PT PJB UP Muara karang

SATRIO ADHIKUSUMO

MANAGER LOGISTIK