PT Pertamina

Start date: August 05, 2019 End date: August 07, 2019

PT Pertamina

PENGUMUMAN LANJUTAN

No. UM - 2119/I02110/2019-S7

 

TENTANG

PEMBERITAHUAN PENGADAAN BARANG & JASA

 

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pelelangan untuk pekerjaan:

Jasa Pekerjaan Permindahan PLTS Fire Truck Station Kantor Pusat PERTAMINA ke Gedung 3 RTC Pulogadung

Kualifikasi :Kecil / K (Ekuitas pada Neraca Keuangan tiga tahun Terakhir < 1  Miliar Rupiah) /Menengah / M (Ekuitas pada Neraca Keuangan Audited KAP Tahun Terakhir >1 s.d <10 Miliar Rupiah) / Besar / B (Ekuitas pada Neraca Keuangan Audited KAP Tahun Terakhir >10 Miliar Rupiah)

Klasifikasi:Jasa Pelaksana Konstruksi

Bidang  :Elektrikal

Sub bidang: Q.14.03 - Pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan termasuk perawatannya

Q.14.07 - Jaringan distribusi tenaga lisrik tegangan rendah, termasuk perawatannya

 

Pendaftaran dilaksanakan pada:

Tanggal : 5 s/d 7 Agustus 2019

Waktu   : 08.00 s.d 16.00  WIB

Tempat   : e-procurement (https://eproc.pertamina.com) serta menyerahkan dokumen pendaftaran hardcopy yang disusun rapih kepada Fungsi Procurement Excellence Center Gedung Sopo Del Lantai 36 Jakarta Selatan sebelum jadwal pendaftaran berakhir

 

Syarat – Syarat Pendaftaran :

  A. Syarat Umum

1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)

a. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2.a.

b. Bagi perusahaan pendaftar SKT apabila tidak terdaftar di Fungsi Procurement Excellence Center (C100) agar mengajukan surat permohonan penambahan lokasi kerja di Fungsi Procurement Excellence Center (C100).

c. Melampirkan Copy Laporan Keuangan (Neraca, Laba/ Rugi) Perusahaan 3 (tiga) tahun terakhir untuk kualifikasi Kecil atau Melampirkan Copy Laporan Keuangan (Neraca, Laba/ Rugi) Perusahaan tahun terakhir yang telah diaudit Kantor Akontan Publik ( ada Opini ) dengan ekuitas 1 Miliar s.d 10 Miliar (Kualifikasi Menengah). Apabila laporan keuangan audited tahun terakhir belum ada, maka melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KAP yang menerangkan bahwa neraca tahun terakhir sedang dalam proses audit, serta melampirkan neraca audited 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)

a. Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan.Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download  di website Pertamina e-Procurement:

https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx

 

B. Syarat-Syarat (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

1. Melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses pelelangan yang ditujukan kepada Fungsi Shared Procurement Operation II.

2. Menyampaikan pengalaman dalam bidang sejenis dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir dibuktikan dengan minimal 1 (satu) copy Perikatan dan/atau Berita Acara Selesai Pekerjaan.

3. Melampirkan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh)

4. Melampirkan laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.

5. Melampirkan Akta Perusahaan yang memuat susunan direksi dan komisaris perusahaan serta masa jabatan Direksi.

6. Melampirkan Sertifikat CSMS yang masih berlaku (minimal Medium).

7;. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

 

Catatan :

1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :

a. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.

b. Tidak memiliki ‘afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.

2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.

3.Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.

4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.

5. Proses pelelangan ini mengacu pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero) No. Kpts-43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

6. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site pertamina.com.

 

Dikeluarkan di Jakarta

Pada tanggal 02 Agustus 2019

 

Procurement Excellence Center,

Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)