PT. Pertamina Hulu Energi Siak

Start date: September 25, 2019 End date: September 26, 2019

PT. Pertamina Hulu Energi Siak

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PT Pertamina Hulu Energi Siak (PHE Siak) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):

PENGADAAN JASA

JASA PEKERJAAN GRAVEL PACK SERVICES SUMUR DEVELOPMENT

SELAMA 2 TAHUN di PHE SIAK

(Nomor Tender S5B3190040)

Golongan Usaha : Besar

Sub Bidang Usaha : 00091 Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas

Alam; atau memiliki pengalaman sesuai dengan Lingkup Kerja di

bawah

Batas Minimal TKDN : 53.80%

 

LINGKUP KERJA

Kontraktor harus menyediakan Jasa Pekerjaan Gravel Pack Service untuk Operasi Pemboran dan Penyelesaian Sumur Development dengan periode kontrak selama 2 (dua) tahun.

Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :

Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 25 s/d 26 September 2019

Pk 07.30 – 11.30 WIB

Lokasi :Reni Marliana Janssens

Supply Chain Management

PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #2

Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520

 

PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI

1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan

2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender

 

INFORMASI TERKAIT LAINNYA

1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04

2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04

3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.

4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)

5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.

6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.

Jakarta, 25 September 2019

Ketua Panitia Tender