PT. Pertamina Hulu Energi Ogan Komering

Start date: July 19, 2019 End date: July 24, 2019

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PT. Pertamina Hulu Energi Ogan Komering (”PHE OK”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini:

PENGADAAN

Jasa Occupational Health & Safety Improvement

(Nomor Pengadaan. S51419177A)

Golongan Usaha : Menengah

Sub Bidang Usaha : Aktivitas Konsultasi Manajemen & Lainnya (702 &70209)

Batas Minimal TKDN : 75%.

 

LINGKUP KERJA

Ruang Lingkup Pekerjaan yang harus disediakan oleh Kontraktor selama Jangka Waktu 2 (dua) tahun adalah sebagai berikut :

Menyediakan Jasa Konsultasi untuk pengembangan dan peningkatan system manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, termasuk didalamnya pengembangan prosedur, pelatihan, studi, program reward dan tinjauan manajemen.

Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dengan

persyaratan-persyaratan yang terdapat dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :

Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi:  19 s/d 24 Juli 2019

Pk 07.30 – 11.30 WIB

Lokasi Farhah Yamin / Sukarno Supply Chain Management PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #3 Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520

 

PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI

1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized IntegratedVendor Database (CIVD) yang sesuai dengan Persyaratan Golongan Usaha dan Persyaratan Sub-Bidang Usaha diatas; dan

 

INFORMASI TERKAIT LAINNYA

1. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen penilaian Prakualifikasi; dan

2. Hanya Calon Peserta Pengadaan yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses pengadaan selanjutnya.

3. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Pengadaan diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.

4. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.

 

Jakarta, 18 Juli 2019

Ketua Panitia Pengadaan