PT Pertamina (Persero)
Start date: July 08, 2019 End date: July 12, 2019
PENGUMUMAN
No. UM- 3469/I02120/2019-S7
TENTANG
PEMBERITAHUAN PELELANGAN
Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pelelangan untuk pekerjaan:
Jasa Media Agency Kampanye Merk Korporat Tahun 2019
Kualifikasi : Besar (Kekayaan Bersih/Ekuitas > Rp.10 Miliar)
Klasifikasi : Jasa Lainnya
Bidang : Jasa Lain-Lain
Sub bidang : R.07.10 Iklan/reklame, film dan pemotretan
Deskripsi Pengadaan : Secara garis besar lingkup pengadaan ini adalah media planning, buying dan placement yang secara strategis mampu membantu PERTAMINA dalam menyampaikan pesan-pesan komunikasi korporat melalui media.
Pendaftaran dilaksanakan pada :
Tanggal : 8 s.d 12 Juli 2019
Waktu : 08.00 s.d 15.00 WIB
Tempat : wajib mendaftar melalui e-procurement (https://eproc.pertamina.com) dan menyerahkan dokumen pendaftaran hardcopy yang disusun rapi kepada Fungsi Procurement Excellence Center Gedung Annex Lantai 4 Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) Jalan Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat 10110 sebelum jadwal pendaftaran berakhir
Syarat – Syarat Pendaftaran :
A. Syarat Umum
1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
a. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2.a. dibawah.
b. Bagi perusahaan pendaftar SKT apabila tidak terdaftar di Fungsi Procurement Excellence Center (C100) agar mengajukan surat permohonan penambahan lokasi kerja di Fungsi Procurement Excellence Center (C100).
c. Melampirkan Copy Laporan Keuangan (Neraca, Laba/ Rugi) Perusahaan 3 (tiga) tahun terakhir.
2. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
a. Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan.
Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download di website Pertamina e-Procurement: https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx Pengumuman No. UM-3469/I02120/2019-S7
B. Syarat-Syarat (untuk Vendor SKT dan Non SKT)
1. Melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses pelelangan yang ditujukan kepada Fungsi Shared Procurement Operation I.
2. Melampirkan Bukti Pendaftaran dari https://eproc.pertamina.com
3. Merupakan perusahaan yang terdaftar dalam Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I).
4. Melampirkan list pengalaman perusahaan dalam kurun waktu minimal 15 tahun terakhir.
5. Melampirkan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh).
6. Melampirkan laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.
7. Melampirkan Akta Perusahaan yang memuat susunan direksi dan komisaris perusahaan serta masa jabatan Direksi.
8. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur) serta menyampaikan KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
Catatan :
1. Pendaftaran wajib melalui website https://eproc.pertamina.com
2. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
a. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
b. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
3. Bagi Perusahaan yang melakukan kemitraan (konsorsium) wajib
a. Menyampaikan perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat antara lain tanggung jawab para pihak, presentase kemitraan dan pihak yang mewakili kemitraan (lead firm).
b. Menyampaikan persyaratan pengumuman yang dipenuhi oleh masing-masing anggota kemitraan atau gabungan seluruh anggota kemitraan
4. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
5. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
6. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
7. Proses pelelangan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts-43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
8. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site www.pertamina.com.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juli 2019
Procurement Excellence Center,
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)