PT Jasa Marga

Start date: February 14, 2020 End date: February 17, 2020

PT Jasa Marga

PT .JASAMARGA  JALAN LAYANG CIKAMPEK

PENGUMUMAN SELEKSITERBATAS DENGAN PRAKUALIFIKASI

Nomor : 03/PAN-EB/ADM/WAS/II/2020

JASA KONSULTANSI PENGAWASAN TEKNIK

PEKERJAAN PEMBANGUNAN EMERGENCY PARKING BAY

PADA JALAN TOL JAKARTA - CIKAMPEK ll ELEVATED

Panitia Pengadaan mengundang Penyedia Jasa Konsultansi yang berminat dan memenuhi syarat mengikuti Seleksi Terbatas dengan Prakualifikasi dengan perkiraan nilai pekerjaan±Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan : ,

1. Mempunyai Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Kegiatan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi (Konsuitan), Sub Klasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi, Kuaiifikasi Minimal Besar yang masih berlaku;

2. Mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pengawasan Konstruksi Sub Klasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi, Kualifikasi Minimal Besar yang masih berlaku, Penyedia Jasa dapat melakukan Kerja Sama Operasi/Kemitraan dengan Penyedia Jasa lainnya;

3. Mempunyai Sertifikat Manajemen Mutu setara ISO 9001 (Iebih diutamakan);

4. Mempunyai Pengalaman Pekerjaan sejenis minima! 5 (lima) tahun terakhir (tahun, 2015 s.d. Tahun 2019);  

5. Pemimpin Utama dari Penyedia Jasa atau Pemimpin (yang tercantum dalam Akte Perusahaan dan Perubahannya) sebagai Kuasa Pemimpin Utama WAJIB menandatangani Pakta Integritas;

6. Ketentuan dan Syarat Kualifikasi Iainnya dapat dilihat dalam Dokumen Kualifikasi;

7. Pendaftaran dan Pengambilan Formulir Kualifikasi :

Hari/Tanggal : Jumat dan Senin / 14 dan 17 Februari 2020

Waktu : 10.00 - 16.00 WIB

Tempat : Kantor Proyek PT Jasamarga Jalan layang Cikampek

Jl. Teuku Umar No.14, RT.0O3/RW.OO1, Sepanjang Jaya

  Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi Jawa Barat 1 71 14

Bagi Penyedia Jasa yang berminat dapat mendaftar pada alamat tersebut di atas dengan membawa 1 (satu) Salinan Sertifikat Bidang Usaha (SBU) sesuai bidang Pekeriaan yang masih berlaku.

Penyedia Jasa yang diwakilkan WAJIB membawa Surat Kuasa dari Direksi Perusahaan Penyedia Jasa.

 

Jakarta, 13 Februari 2020

Panitia Pengadaan