PT. Pertamina Hulu Energi Kampar

Start date: August 16, 2019 End date: August 20, 2019

PT. Pertamina Hulu Energi Kampar

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PT. Pertamina Hulu Energi Kampar (”PHE KAMPAR”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):

PENGADAAN

Jasa Enviromental Beyond Compliance

(Nomor Tender S5B119148A)

Golongan Usaha : Kecil

Sub Bidang Usaha : 7020 Jasa Aktivitas Konsultasi Manajemen atau memiliki pengalaman sesuai dengan Lingkup Kerja di bawah

Batas Minimal TKDN : 95%

 

LINGKUP KERJA

Kontraktor harus menyediakan Jasa Enviromental Beyond Compliance dengan periode kontrak di fasilitas PT. Pertamina Hulu Energi Kampar (PHE KAMPAR) selama 5 bulan Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :

Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi: 16 s/d 20 Agustus 2019.

Pk 07.30 – 11.30 WIB

Lokasi

Wirantin Igan Endaka Admin Officer (Main Office PHE Kampar) Jl. Lintas Timur Sumatera Kecamatan Lirik Kab. Indragiri Hulur – Riau 29353

 

PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI

1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan

2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender

3. Surat keterangan domisili di wilayah propinsi daerah operasi utama PERUSAHAAN yaitu Riau.

 

INFORMASI TERKAIT LAINNYA

1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04

2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04

3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.

4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)

5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.

6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional

 

Jakarta,16 Agustus 2019

Ketua Panitia Tender