PT. Pertamina Hulu Energi NSB
Start date: August 09, 2019 End date: August 13, 2019
PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI ULANG
PT. Pertamina Hulu Energi NSB (”PHE NSB”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):
PENGADAAN JASA
Jaringan MPLS dan Microwave di Lapangan Lhoksukon
(Nomor Tender S19419216B)
Golongan Usaha : Besar
Sub Bidang Usaha : 61 Telekomunikasi atau memiliki pengalaman sesuai dengan Lingkup Kerja di bawah
Batas Minimal TKDN : 75%
LINGKUP KERJA
Kontraktor harus menyediakan Jasa Jaringan MPLS Dan Microwave Di Lapangan LHOKSUKON dengan periode kontrak di fasilitas PT. Pertamina Hulu Energi NSB (PHE NSB) selama 24 bulan
Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut:
Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi: 09 s/d 13 Agustus 2019
Pk 07.30 – 11.30 WIB
Lokasi : Reni Marliana Janssens Supply Chain Management PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #2 Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520
PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI
1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan
2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender.
INFORMASI TERKAIT LAINNYA
1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04
2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04
3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.
4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)
5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.
6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional
Jakarta, 08 Agustus 2019
Ketua Panitia Tender