PT. PHE SIAK
Start date: August 23, 2019 End date: August 26, 2019
PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PT. PHE SIAK selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):
PENGADAAN JASA
EPC “PIPELINE & ELECTRICAL SYSTEMS” PENUNJANG KEGIATAN INFILL DRILLING
(Nomor Tender. S5B119271A)
Golongan Usaha : Besar
Sub Bidang Usaha : 00091 Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan
Gas Alam; atau F Konstruksi atau memiliki pengalaman sesuai lingkup kerja
Batas Minimal TKDN : 45%
LINGKUP KERJA
Kontraktor harus menyediakan pekerjaan Engineering, Procurement, Construction, Installation & Comissioning Pipeline & Electrical Systems untuk mendukung pemboran 8 (delapan) sumur pengembangan di lapangan Batang dengan periode kontrak selama 17 (tujuh belas) bulan.
Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut:
Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi |
23 Agustus 2019 s/d 26 Agustus 2019 Pk 07.30 – 11.30 WIB |
Lokasi |
Reni Marliana Supply Chain Management PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #2 Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520 |
PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI
1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan
2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender
INFORMASI TERKAIT LAINNYA
1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04
2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04
3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.
4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)
5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.
6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.
Jakarta, 22 Agustus 2019
Ketua Panitia Tender