PT. Pertamina Hulu Energi NSB
Start date: July 16, 2019 End date: July 18, 2019
PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PT Pertamina Hulu Energi NSB (”PHE NSB”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):
PENGADAAN JASA
Corrosion Monitoring Replacement & Calculation
(Nomor Tender S5C219242A)
Golongan Usaha : Menengah & Besar
Sub Bidang Usaha : 09100: Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam
Batas Minimal TKDN : 80%
LINGKUP KERJA
Kontraktor harus menyediakan jasa terkait pekerjaan Corrosion monitoring replacement and calculation PERUSAHAAN dengan periode kontrak selama 3 (tiga) tahun. Pekerjaan ini berupa meliputi penggantian 5 unit flush disc coupon, 4 unit strip coupon, galvanic probe, retriever tool service, penyedian komponen pendukung, dan analisa laju korosi
Perusahaan yang berminat mengikuti proses prakualifikasi harus mendaftar terlebih dahulu dengan menyerahkan persyaratan pendaftaran seperti yang tercantum dalam pengumuman ini dengan jadwal sebagai berikut:
Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi: Selasa s/d Kamis, 16 – 18 Juli 2019
Pk 07.30 – 11.30 WIB
Lokasi :
Reni Marliana Janssens Supply Chain Management PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #2 Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520
PERSYARATAN PENDAFTARAN PROSES PRAKUALIFIKASI
1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan
2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender.
INFORMASI TERKAIT LAINNYA
1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04.
2. Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang lulus persyaratan pendaftaran dan tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04.
3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.
4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm).
5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.
6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.
Jakarta, 15 Juli 2019
Ketua Tim Pengelola Pengadaan