PT. Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore
Start date: November 15, 2019 End date: November 19, 2019
PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PT. PERTAMINA HULU ENERGI WEST MADURA OFFSHORE (”PHE WMO”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):
PENGADAAN
CHARTER PARTY OF VESSEL TRACKING MONITORING SYSTEM
(Nomor Tender. S1AF190010 )
Golongan Usaha : Golongan Usaha Besar
Sub Bidang Usaha : Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi ; atau memiliki pengalaman sesuai dengan Lingkup Kerja di bawah
Batas Minimal TKDN : 55%
LINGKUP KERJA
KONTRAKTOR harus menyediakan layanan Vessel Traffic Monitoring System (VTMS) dengan AIS Base Station dan stasiun pemantauan terintegrasi untuk mendukung operasi PERUSAHAAN. Layanan meliputi peralatan dan personil untuk mengoperasikan dan memelihara sistem.
Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut:
Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 15 s/d 19 November 2019 Pk 07.30 – 11.30 WIB
Lokasi :
Sukarno
Supply Chain Management
PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #3
Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520
PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI
1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan
2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender
INFORMASI TERKAIT LAINNYA
1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04
2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04
3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.
4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)
5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.
6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.
Jakarta, 15 Nopember 2019
Ketua Panitia Tender