PT PERTAMINA HULU ENERGI SIAK

Start date: June 17, 2019 End date: June 20, 2019

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PT PERTAMINA HULU ENERGI SIAK (”PHE SIAK”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):

PENGADAAN JASA

CATERING, HOUSEKEEPING & LAUNDRY SERVICES

(Nomor Tender S5B519211A)

Golongan Usaha : Menengah

Sub Bidang Usaha : 5629 Penyediaan Makanan Lainnya; atau memiliki pengalaman sesuai dengan Lingkup Kerja di bawah

Batas Minimal TKDN : 95%

 

LINGKUP KERJA

Kontraktor harus menyediakan jasa catering, housekeeping, dan laundry dengan periode kontrak 24 bulan di Area Batang dan Lindai.

Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :

Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi: 17 s/d 20 Juni 2019

Pk 07.30 – 11.30 WIB

 

Lokasi

Dian Rizky Supradana / Syafrizal Tanjung Mess/Kantor Lindai PT. Pertamina Hulu Energi Siak Jalan Lintas Petapahan, Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

 

PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI

1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku;

2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender; dan

3. Surat keterangan domisili di wilayah propinsi daerah operasi utama PERUSAHAAN.

 

INFORMASI TERKAIT LAINNYA

1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04

2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04

3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.

4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)

5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.

6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.

 

Jakarta, 17 Juni 2019

Ketua Panitia Pengelola Pengadaan